Pengertian Al-Qardh

SUDUT HUKUM | Istilah kredit dalam banyak buku dikatakan berasal dari kata credo artinya memberikan pinjaman uang atas dasar kepercayaan. Dalam perkembangannya, istilah credo juga digunakan di lingkungan agama yang berarti kepercayaan. Bila ditelusuri lebih jauh, istilah credo ternyata dibawa oleh para mahasiswa Eropa yang pada awal abad ke-11-12 banyak mencari ilmu dari dunia Islam.


Pada masa itu, Eropa berada dalam kegelapan, sedangkan dunia Islam mencapai puncak kejayaan peradabannya. Istilah credo berasal dari istilah fiqh al-qardh yang berarti meminjamkan uang ataupun barang atas dasar kepercayaan. Al-qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literature fiqh klasik, qard dikategorikan dalam aqd ta’awuni.


Secara bahasa Al-qardh berarti al-qath (bagian) dan al-salaf (terdahulu). Yang dimaksud dengan Al-qardh secara istilah adalah seseorang memisahkan sebagian hartanya diserahkan kepada yang lain untuk dikembalikan. Dengan demikian, Al-qardh pada dasarnya adalah pemberian pinjaman dari seseorang kepada pihak lain dengan tujuan untuk menolongnya. Oleh karena itu, Syafi’i Antonio mempertegas bahwa aqd Al-qardh bukan akad komersial, ia merupakan akad sosial (memberikan pertolongan).


Dalam pengertian lain, Al-qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.


Dalam perbankan syari’ah terdapat kegiatan usaha, diantaranya penyaluran dana melalui prinsip pinjam meminjam berdasarkan akad qardh. Al-qardh merupakan pinjaman kebaikan Al-qardh digunakan untuk membantu keuangan nasabah secara cepat dan berjangka pendek Al-qardh merupakan pemberian pinjaman oleh bank kepada nasabah tanpa adanya imbalan. Perikatan jenis ini bertujuan untuk menolong, oleh karena itu bank hanya akan mendapatkan kembali sejumlah modal yang diberikan kepada nasabah. Bank syari’ah dapat menyediakan fasilitas ini dalam bentuk berikut sebagai berikut:

  • Sebagai dana talangan untuk jangka waktu singkat, maka nasabah akan mengembalikannya dengan cepat, seperti compensating balance dan factoring (anjak piutang)
  • Sebagai fasilitas untuk memperoleh dana cepat karena nasabah tidak bisa menarik dananya, misalnya karena tersimpan dalam deposito.
  • Sebagai fasilitas membantu usaha kecil atau sosial
Dari definisi tersebut tampaklah bahwa sesungguhnya utang-piutang merupakan bentuk mu’amalah yang bercorak ta’awun (pertolongan) kepada pihak lain untuk memenuhi kebutuhannya. Tujuan dan hikmah dibolehkannya hutang-piutang itu adalah memberi kemudahan bagi umat manusia dalam pergaulan hidup, karena diantara umat manusia itu ada yang berkecukupan dan ada yang berkekurangan. Orang yang berkekurangan dapat memanfaatkan utang dari pihak yang berkecukupan.