Pengertian dan Ruang Lingkup Penemuan Varietas Tanaman

SUDUT HUKUM | Hak kekayaan intelektual merupakan hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak atau hasil dari pekerjaan pemikiran manusia yang menalar. Hak kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang lahir karena kemampun intelektual manusia. McKeough and Stewart mendefinisikan hak kekayaan intelektual sebagai hak yang memberikan perlindungan hukum atas hasil kreavitias manusia yang memiliki manfaat ekonomi. Definisi lain mengenai hak kekayaan intelektual adalah hak hukum privat yang memberikan penghargaan atas konstribusi manusia tidak berwujud yang akan digunakan untuk memproduksi suatu teknologi yang sifatnya khusus.
Konsepsi mengenai hak kekayaan intelektual didasarkan kepada pemikiran bahwa hasil kreasi dari pekerjaan dengan menggunakan kemampuan intelektual berupa gagasan yang diwujudkan secara konkret, kemudian diperbanyak secara luas sehingga mempunyai nilai ekonomis, karena terlibat dalam aktivitas komersial. Terciptnya invensi-invensi baru di bidang teknologi, pada ahkhirnya akan meningkatkan taraf hidup masyarakat karena invensi yang telah dihasilkan memiliki manfaat secara ekonomis.

Pengertian dan Ruang Lingkup Penemuan Varietas Tanaman

Hak kekayaan intelektual terdiri dari beberapa jenis yang dapat digolongkan dalam kelompok hak cipta (Copy Rights) dan hak kekayaan Perindustrian (Industrial Property Rights). Hak cipta dibagi 2 yaitu hak cipta dan hak yang berkaitan atau sepadan dengan hak cipta (neighbouring rights).
Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman disebutkan bahwa varietas tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat diketahui bahwa varietas tanaman yang dihasilkan harus berbeda dengan varietas tanaman yang lain yang ditandai dengan perbedaan bentuk fisik sampai perbedaan karakteristik tanaman Pengaturan mengenai perlindungan terhadap varietas tanaman (new varities of plants protection) merupakan perkembangan dari segi hukum yang ingin menciptakan hak-hak baru guna menegaskan dan memperkuat tipe perlindungan untuk ide berupa konsep hak yang baru.

Kegiatan pemuliaan tanaman merupakan rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan,43 yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan suatu varietas tanaman baru yang bersifat unggul. Pemuliaan tanaman dapat juga diartikan sebagai rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas tanaman yang sudah ada, atau menghasilkan jenis dan/atau varietas tanaman baru yang lebih baik. Pada dasarnya pemuliaan tanaman merupakan suatu metode yang secara sistematik merakit keragaman genetik menjadi suatu bentuk yang bermanfaat bagi kehidupan manusia.
Dalam rangka melakukan kegiatan pemuliaan tanaman, maka harus dipenuhi hal-hal berikut:
  • Adanya keragaman genetik
  • Sistem-sistem logis dalam pemindahan dan fiksasi gen
  • Konsepsi dan tujuan sasaran yang jelas
  • Mekanisme penyebarluasa hasilnya kepada masyarakat.

Setelah memperoleh keanekaragaman genetik melalui proses perkawinan tanaman, maka dibuatlah suatu tindakan isolasi atau pemisahan antara suatu spesies dan diadakan pengembangan secara terpisah antara genotipe yang terpilih. Pengujian dan penelitian dipelrukan untuk memilih genotipe, hal ini dilakukan dengan cara melakukan pengukuran fenotipe individu atau kelompok individu sejenis. Penilaian terhadap ragam genotipe dilaksanakan dengan perkawinan tanaman untuk memperbanyak. Kemurnian gen diperoleh melalui teknik pengawan yang ketat untuk mengetahui ada atau tidaknya pengaruh dari komponen lingkungan sekitar.

Secara umum tujuan utama dari pemuliaan tanaman adalah untuk mendapatkan varietas tanaman yang lebih baik dengan cara memperbaiki sifat-sifat tanaman, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa yang menjadi tujuan akhir adalah sektor ekonomi. Hal ini disebabkan dengan meningkatnya nilai dan jumlah hasil pertanian yang akan diperoleh, maka keuntungan yang lebih besar juga dapat diperoleh. Tujuan dari pemulian tanaman dapat tercapai apabila varietas baru yang dihasilkan oleh pihak pemuliaan tanaman dapat tercapai apabila varietas baru yang dihasilkan oleh pihak pemulia tanaman besar-besar dapat digunakan para petani. Kegiatan pemuliaan dalam bidang pertanian bertujuan untuk:
  • Perbaikan daya hasil dan stabilitas hasil pada tanaman bahan pangan
  • Perbaikan daya hasil yang lebih menarik pada tanaman buah-buahan
  • Penemuan bahan pangan baru ( diversifikasi menu)
  • Peningkatan protein melalui peningkatan komposisi hasil
  • Peningkatan gizi melalui eksploitasi ragam genetik
  • Peningkatan hasil pertanian yang mempunyai kandungan energi tinggi
  • Perbaikan terhadap kandungan racun
  • Ketahanan terhadap penyakit dan hama di lapangan dan tempat penyimpanan.

Dalam proses pemulian tanaman, yang menjadi subjek yang perlu mendapat perlindungan hukum adalah pihak pemulia yaitu orang-orang yang menjadi objek dalam pemulian tanaman adalah varietas tanaman. Pengertian dari varietas tanaman dapat dirumuskan sebagai berikut:

Sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.

Hal penting yang turut menunjang perkembangan di bidang pemuliaan tanaman adalah adanya investasi dana. Berkaitan dengan kegiatan investasi akan memberikan suatu hak eksklusif berupa hak pemulia (breeder’s rights ) kepada para pemulia tanaman, dengan tujuan untuk:
  • memberikan kesempatan kepada para pemulia termasuk lembaga pemerintahan, untuk mendapatkan suatu pengembalian yang wajar dari dana yang telah mereka keluarkan selama proses pemuliaan
  • memberikan instensif untuk melanjutkan atau menambah investasi dimasa mendatang
  • mengakui hak moral dari inventor ( pihak pemulia yang bersangkutan ) dan hak ekonomi sebagai imbalan atas hasil usahanya.

Keberadaan inventor modal dalam rangka pengembangan pemuliaan sangat penting, untuk itu investor pada umumnya akan meneliti seberapa jauh perlindungan yang akan diberikan bagi hasil penelitian. Hal ini disebabkan karna menyangkut sejumlah dana yang akan dikeluarkan bagi penelitian dan pengembangan varietas baru tanaman melalui kegiatan pemuliaan. Tidak adanya jaminan pengembalian keuntungan dari investasi yang akan ditanamkan akan kelemahan keinginan para investor. Oleh karena itu, maka perlindungan hukum terhadap varietas tanaman perlu diberikan, agar para investor tidak ragu menanamkan modalnya dalam kegiatan penelitian dan pengembangan varietas- varietas tanaman baru yang lebih baik dan unggul.

Perlindungan hukum di bidang pertanaian sudah lama dibutuhkan karena melalui proses pemuliaan tanamant elah diperoleh hasil yang sangat berarti berupa benih tanaman yang bersifat unggul. Dengan adanya proses yang dipengaruhi penyerbukan dan seleksi tanaman, manusia dapat mempengaruhi sifat-sifat varietas tanaman dan bahkan menciptakan varietas tanaman yang baru. Akan tetapi untuk menghasilkan varietas tanaman yang baru atau unggul, diperlukan banyak waktu, usaha dan dana yang cukup besar, sehingga jika tidak ada perlindungan hukum yang jelas akan menimbulkan ketidakpuasan bagi para pemulia tanaman.
Sebagaimana halnya bentuk perlindungan atas hak kekayaan intelektual lainnya, peraturan tentang hak pemulis (bredder’s rights) berusaha untuk mendapatkan keseimbangan antara kepentingan pihak yang menghasilkan varietas tanaman dengan pengguna atau konsumen dari jenis varietas tanaman maupun hasil panen dari varietas tanaman tersebut. Apabila perlindungan hukum tidak diberikan, maka perusahaan benih akan mengalami kerugian disebabkan tidak adanya investasi dana dalam yang besar untuk kegiatan penelitian dan pengembangan jenis varietas- varietas tanaman tanaman baru. Secara alamiah setiap varietas tanaman dapat dengan mudah diproduksi ulang, sehingga tanpa adanya jaminan perlindungan hukum, memudahkan pihak ketiga menjual hasil dari varietas tanaman dengan harga rendah tanpa harus melakukan investasi dana yang besar untuk kegiatan pemuliaan.
Hak pemulia yang diberikan untuk perlindungan terhadap varietas tanaman berbeda dengan hak paten, dimana hak paten diberikan untuk melindungi suatu invensi dibidang industri yang terbentuk karena tindakan manusia dan karenanya dapat diteliti dan diproduksi ulang secara identik sedangkan hak pemulia diberikan untuk melindungi suatu produk alam yang sulit dijelaskan dan seringkali berulang secara tidak sama (identik) dan manusia hanya dapat mempengaruhinya saja.
Pada dasarnyaperlindungan hukum hanya diberikan terhadap varietas tanaman dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil dan diberi nama. Suatu varietas tanaman dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak Perlindungan varietas tanaman, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tanaman tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia, atau jika sudah pernah diperdagangkan maka jangka waktunya tidal lebih dari setahun dan jika sudah diperdagangkan di luar negeri, jangka waktunya tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.

Varietas tanaman dianggap unik apabila pada saat penerimaan permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), varietas tanaman dapat dibedakan secara jelas dengan varietas tanaman lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum.
Varietas tanaman dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau yang penting pada varietas tanaman terbukti seragam, meskipun hasil yang diperoleh bervariasi sebagai akibat daricara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda.51 Varietas tanaman dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang dan untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.
Maksud dari varietas tanaman yang diperbanyak tidak mengalami perubahan adalah varietas tanaman harus tetap stabil dalam proses perbanyakan benih atau propagasi dengan metode tertentu, misalnya produksi benih hibrida, kultur jaringan atau stek.
Varietas tanaman yang diberikan perlindungan hukum harus mendapat penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas tanaman yang bersangkutan dengan ketentuan:
  1. Nama varietas tanaman tersebut tetap dapat digunakan meskipun masa perlindungan telah habis.
  2. Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas
  3. Penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan didaftarkan pada kantor Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
  4. Apabila penanam tidak sesuai dengan ketentuan butir b, maka kantor Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) berhak menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru
  5. Apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan oleh varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut.
  6. Nama varietas yang diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Varietas tanaman yang baru dapat dikembangkan melalui 2 cara yaitu melalui pemuliaan tanaman secara klasik dan melalui bioteknologi, misalnya melalui proses rekayasa genetika. Varietas tanaman yang dihasilkan melalui proses rekayasa genetika juga akan mendapatkan perlindungan dengan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), akan tetapi proses/metode untuk menghasilkan varietas tanaman yang baru akan dilindungi dengan hak paten, sepanjang persyaratan dipenuhi. Pemulia tanaman yang menginginkan perlindungan hak Penemu Varietas Tanaman
dan hak paten sekaligus tidak dapat secara langsung memperoleh kedua hak tersebut. Pemberian perlindungan dengan hak paten akan lebih diutamakan, hal ini disebabkan karena faktor kebaruan (novelty) pada hak paten lebih sulit diperoleh jika dibandingkan dengan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Proses pemuliaan tanaman yang menghasilkan varietas tanaman yang memiliki nilai ekonomis tinggi, dapat dilindungi kerahasiaannya dengan menggunakan ketentuan rahasia dagang.

Perkembangan terhadap pengakuan hak pemulia memberikan keuntungan yang besar bagi para pemulia tanaman, keuntungan semakin bertambah dengan perubahan pada hak paten yang telah diperluas cakupannya. Hak paten telah memungkinkan adanya hak monopoli atas gen-gen secara individual bahkan juga atas sifat-sufat genetis. Hak tersebut memungkinkan adanya tuntutan ganda (multiple claim), yang tidak hanya meliputi seluruh tanaman tetapi juga bagian-bagian tanaman dan prosesnya.
Perlindungan HAKI bagi tanaman (kepemilikan eksklusif dari beberapa aspek tanaman) cenderung pada bahan tanaman yang tidak ada akhirnya. Pemegang hak pemulia tidak dapat menetapkan harga tertentu dengan bebas karena kekayaan mereka dapat digantikan dengan hal yang sama di satu sisi dan di sisi yang lain pemulia dapat melarang pihak lain untuk mempergunakan (menjual) produk yang mereka lindungi. Dengan demikian, kemampuan HAKI tidak memberikan kekuasaan tanpa batas untuk menyediakan sumber genetik tanaman bagi industri, akan tetapi meskipun demikian adanya HAKI sangat membantu dan diperlukan. Adanya HAKI tidak hanya berguna untuk membedakan, tetapi juga untuk menyebarkan ide dan plasma nutfah, dimana plasma nutfah merupakan sumber daya yang menjadi bahan utama dalam proses pemuliaan tanaman. Kedua tindakan tersebut sangat dibutuhkan oleh industri perbenihan dan para pihak lain yang memberi perhatian bagi kegiatan pemuliaan tanaman. Plasma nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok makhluk hidup dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul atau kultivar baru.

Plasma nutfah dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kultivar merupakan sekelompok tumbuhan yang apabila dibudidayakan untuk memperoleh keturunan akan tetap menurunkan ciri-ciri khas tumbuhan induknya, seperti bentuk, rasa buah, warna dan ciri khas lainnya.
Perlindungan terhadap varietas tanaman berupa bentuk hak pemulia diharapkan harus mampu:
  1. Menjamin terpenuhinya sebanyak mungkin kebutuhan petani akan benih yang bermutu secara berkesinambungan dan merata di seluruh wilayah pertanaman secara spesifik.
  2. Mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat dan mendorong tumbuhnya industri perbenihan dan mendorong invensi serta pengembangan varietas-varietas baru tanaman sebanyak mungkin oleh masyarakat.
  3. Mendorong perluasan lapangan kerja baru di bidang pertanian dan meningkatkan kegiatan teknologi pemuliaan oleh masyarakat.
  4. Menjamin perkayaan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah.
  5. Mendorong peningkatan pendapatan dan taraf hidup petani.

Rujukan:

  • Endang Purwaningsih, Perkembangan Hukum Inelektual Property Rights, Kajian Komperatif Hukum Paten, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2007),
  • Cita Citrawinda Priapantja, Perlindungan dan Penyelesaian Sengketa Obat Tradisional, Pangan, dam Kerajinan Indonesia, (Bandung : Univeristas Padjajaran, 2001),
  • Nina Nuraini, Perlindungan Hak MilikIntelektual Varietas Tanaman(Guna Peningkatan Daya Saing Agribisnis, (Bandung : Alfabeta, 2007),
  • Muhammad Djumhana, Hukum dalam Perkembangan Bioteknologi, (Bandung : Citra Aditya Bhakti, 1995),
  • Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
  • Amrin Makmur, Pengantar Pemuliaan Tanaman, (Jakarta : Rineka Cipta, 1992),
  • Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia, (Bandung : Citra Aditya Bhakti, 1997),
  • Redaksi, Indonesia Perlu Perhatikan Hak Milik Intelektual, Kompas, Jakarta, 19 Pebruari 2010, hal.1, diakses dari www.kompa.co.id tanggal 28 Juni 2010.
  • OK Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2006),
  • McKeough and Stewart, Intellectual Property in Australia, (Australia : Butterworths, 1997),
  • Lyle Glowka, A Guide to The Convention on Biological Diversity, (Environmental Poolicy and Law Paper No. 30, II UUCN- The World Concervation Union, 1994),
  • Hasan Basri Jumin, Dasar-Dasar Agronomi (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1994).