Pengertian Pernikahan Di bawah Umur

SUDUT HUKUM | Pernikahan di bawah umur dapat diartikan sebagai pernikahan muda atau tidak mencapai batas usia yang telah ditetapkan oleh hukum. Dalam kitab Undang-Undang hukum perdata: Burgerlijk Wetboek menentukan batas usia laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan pernikahan yaitu:

Seseorang jejaka yang belum mencapai umur genap delapan belas (18) tahun dan seorang gadis yang belum mencapai umur genap lima belas (15) tahun, tidak dibolehkan mengikat dirinya dalam perkawinan sementara itu, dalam hal adanya alasanalasan yang penting, presiden berkuasa mentiadakan larangan ini dengan memberikan dispensasi.

Ketentuan yang dimuat dalam hukum perdata di atas menentukan batas usia untuk menikah lebih muda dibandingkan yang di tentukan oleh Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974. Dengan demikian, pengertian perkawinan dibawah umur menurut ketentuan ini adalah bahwa usia kedua mempelai belum mencapai usia yang ditentukan di atas, yaitu 18 tahun untuk laki-laki dan 15 tahun untuk perempuan.

Pengertian Pernikahan Di bawah Umur


Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang sahnya perkawinan menyebutkan bahwa batas usia menikah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 7 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 yang berbunyi:

  1. Perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah berumur 19 tahun dan pihak wanita sudah berumur 16 tahun.
  2. Dalam hal penyimpangan ayat 1 pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria dan pihak wanita.
Penjelasan di atas dapat dipahami bahwa pernikahan di bawah umur adalah pernikahan yang dilakukan calon mempelai yang belum mencapai batas usia yang ditentukan undang-undang No. 1 tahun 1974, yaitu laki-laki berusia 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun. Prinsip yang dianut dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 ini adalah bahwa calon suami istri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan pernikahan, supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami istri yang masih di bawah umur.

Menurut Moh Idris Ramulyo, sebaiknya calon pengantin laki-laki berusia usia 25 tahun sedangkan calon pengantin perempuan harus sudah berusia 20 tahun atau sekurang-kurangnya 18 tahun, tentunya pendapat ini tidak mutlak, harus dilihat pula situasi dan kondisi fisik dan psikis para calon mempelai itu. Baliq dan berakal, maksudnya ialah dewasa dan bertanggung jawab terhadap sesuatu perbuatan apalagi terhadap akibat-akibat perkawinan, suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga.

#syarat nikah bawah umur, pernikahan dibawah umur menurut hukum islam, contoh pernikahan dibawah umur, perkawinan dibawah umur menurut uu no.1 tahun 1974, kasus pernikahan dibawah umur, dispensasi nikah dibawah umur, makalah pernikahan dibawah umur, skripsi perkawinan dibawah umur.