Pengertian Pidana

SUDUT HUKUM | Pidana berasal dari kata straf (Belanda), yang pada dasarnya dapat dikatakan sebagai suatu penderitaan (nestapa) yang sengaja dikenakan/ dijatuhkan kepada seseorang yang telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana.

Pidana ini merupakan suatu hal yang mutlak diperlukan dalam hukum pidana. Tujuannya agar dapat menjadi sarana pencegahan umum maupun khusus bagi anggota masyarakat agar tidak melanggar hukum pidana.Pengertian pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Muladi dan Barda Nawawi Arief menyatakan:

Istilah pidana dari kata hukuman (straf) tetapi kata hukuman merupakan istilah yang umum dan konvensional juga mempunyai arti yang luas dan berubah-ubah karena istilah itu dapat berkonotasi dengan bidang yang cukup luas. Istilah tersebut tidak hanya digunakan dalam bidang hukum tetapi juga dalam istilah moral, pendidikan, agama, dan sebagainya. Sedangkan istilah pemidanaan berasal dari kata sentence yang artinya pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim.

Menurut Sudarto pengertian pidana adalah pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Sedangkan, menurut Roeslan Saleh (dalam Muladi dan Barda Nawawi Arief) menyatakan:

Pidana adalah reaksi atas delik, dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan kepada pembuat delik itu.6. Selanjutnya Van Hamel (dalam P.A.F. lamintang mempertegas pengertian pidana sebagai berikut: Pidana adalah suatu penderitaan yang bersifat khusus, yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai penanggung jawab dari ketertiban hukum umum bagi seorang pelanggar, yakni semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan hukum yang harus ditegakkan oleh Negara.7 Berdasarkan definisi tersebut diatas menurut Muladi dan Barda Nawawi Arief dapatlah diartikan bahwa pidana mengandung unsur-unsur atau ciri-ciri sebagi berikut:

  1. Pidana itu pada hakikatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan.
  2. Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan yang berwenang
  3. Pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.