Pengertian Praperadilan

SUDUT HUKUM | Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat untuk mencari siapa pelaku dari suatu tindak pidana dan selanjutnya melakukan pemeriksaan di pengadilan untuk menentukan apakah terbukti bersalah atau tidak, serta mengatur pula pokok-pokok cara pelaksanaan dan pengawasan terhadap putusan yang telah dijatuhkan.

Adapun proses peradilan tersebut meliputi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dimuka persidangan. Periode sebelum perkara diajukan ke sidang pengadilan biasanya dinamakan pemeriksaan pendahuluan Dalam proses pemeriksaan pendahuluan seringkali terjadi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Pengertian Praperadilan


Oleh karena itu, untuk menjaga ketertiban pemeriksaan dalam pemeriksaan pendahuluan dan untuk melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa terhadap tindakan-tindakan dari penyidik dan penuntut umum yang melanggar hukum yang dapat merugikan tersangka maka dibentuklah lembaga praperadilan. Lembaga praperadilan telah diatur dalam Bab X, Bagian Kesatu dari Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP.

Praperadilan merupakan kontrol horizontal yang dipunyai oleh Pengadilan Negeri atas permohonan para pihak yang ditentukan oleh KUHAP, untuk mencegah penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan secara sewenang-wenang.

Pengertian praperadilan telah diatur dalam Bab I tentang ketentuan umum Pasal 1 butir ke 10 KUHAP adalah wewenang dari Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut acara yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  • Sah atau tidaknya penagkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka .
  • Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
  • Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan”