Pengertian Studi Komparatif (studi perbandingan hukum)

SUDUT HUKUM | Istilah perbandingan hukum menurut barda nawawi arief dalam bahasa asing diterjemahkan sebagai berikut:
  • Comparative law ( bahasa inggris)
  • Vergleihende rechstlehre (bahasa belanda)
  • Droit compare (bahasa perancis)

Istilah ini, dalam pendidikan tinggi hukum diamerika serikat, sering diterjemahkan lain, yaitu sebagai conflict law atau dialih bahasakan , menjadi hukum perselisihan, yang artinya menjadi lain bagi pendidikan hukum di indonesia, istilah yang di pergunakan dalam penelitian hukum ini, adalah perbandingan hukum pidana. Istilah ini sudah memasyarakat di kalangan teoritikus hukum di indonesia , dan sudah sejalan dengan istilah yang dipergunakan untuk hal yang sama dibidang hukum pidana, yaitu perbandingan hukum pidana.

Barda Nawawi Arief dalam bukunya mengutip beberapa pendapat para ahli hukum mengenai istilah perbandingan hukum, antara lain:
  • Rudolf B. Schlesinger mengatakan bahwa, perbandingan hukum merupakan metode penyelidikan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih dalam tentang bahan hukum tertent. Perbandingan hukum bukalah perangkat peraturan dan asas-asas hukum dan bukan suatu cabang hukum, melainkan merupakan teknik untuk menhadapi unsur hukum asing dari suatu masalah.
  • Winterton mengemukakan, bahwa perbandingan hukum adalah suatu metoda yaitu perbandingan suatu sistem-sistem hukum dan perbandingan tersebut menghasilkan data sitem hukum yang di bandingkan.
  • Gutteridge menyatakan bahwa perbandingan hukum adalah suatu metoda yaitu, metoda perbandingan yang dapat digunakan dalam semua cabang hukum. Gutteridge membedakan antara comparativ law dan foreign law (hukum asing) pengertian istilah yang pertama untuk membandingkan dua sistem hukum atau lebih, sedangkan pengertian istilah yang kedua, adalah mempelajari hukum asing tanpa secara nyata membandingkannya dengan sistem hukum lain.
  • Perbandingan hukum adalah metoda umum dari suatu perbandingan dan penelitian perbandingan yang dapat diterapkan dalam bidang hukum ini adalah : frederik pollock, gutteridge , rene david , dan george winterton.
  • Lemaire mengemukakan, perbandingan hukum sebagai cabang ilmu pengetahuan (yang juga mempergunakan metoda perbandingan ) mempunyai lingkup (isi) dari kaidah-kaidah hukum, persamaan dan perbedaannya,sebab-sebabnya dan dasar-dasar kemasyarakatan.
  • Ole Lando mengemukakan antara lain bahwa perbandingan hukum mencakup “analysis and comparison of the law” pendapat tersebut sudah menunjukan kecenderungan untuk mengakui perbandingan sebagai cabang ilmu hukum.
  • Definisi lain mengenal kedudukan perbandingan hukum dikemukakan oleh zwiegert and kort yaitu:”comparative law is the comparable legal instutions of the solution of comparable legal problems in different system” (perbandingan hukum adalah perbandingan dari jiwa dan gaya dari sistem hukum yang berbeda-beda atau lembaga-lembaga hukum yang berbeda- beda atau penyelesaian masalahhukum yang dapat diperbandingkan dalam sistem hukum yang berbeda-beda).
  • Barda Nawawie Arief yang berpendapat perbandingan hukum adalah ilmu pengetahuan yang secara sistematis hukum (pidana) dari dua atau lebih sistem hukum dengan mempergunakan metoda perbandingan.