Perjanjian Yang Dilarang

SUDUT HUKUM | Di dalam Bab III Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 mengatur mengenai Perjanjian tertentu yang dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999 yaitu perjanjian tertentu yang dianggap dapat menimbulkan monopoli dan/atau persaingan tidak sehat.

Dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 mengartikan perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis.

Sepintas bahwa defenisi perjanjian pada Pasal 1 di atas tidak berbeda dengan perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1313 “suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Namun, sesungguhnya terdapat beberapa perbedaan yang mendasar dalam pengertian perjanjian dalam hukum antimonopoli.

Dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 UU No. 5 Tahun 1999 mengatur berbagai macam perjanjian yang dilarang untuk di buat oleh pelaku usaha, antara lain sebagai berikut:

  • Perjanjian Yang Bersifat Oligopoli

Secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 4 ayat (1)); Tolak ukur yang dijadikan parameter oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 untuk menentukan apakah pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa apabila 2 atau 3 pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
  • Perjanjian Penetapan Harga

Perjanjian yang menetapkan harga tertentu atas suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama (Pasal 5 ayat (1)), dengan pengecualian:
  1. perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
  2. perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku (Pasal 5 ayat (2)).

Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama (Pasal 6);

Perjanjian yang menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat (Pasal 7);

Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat (Pasal 8);
  • Perjanjian Pembagian Wilayah

Perjanjian yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 9);
  • Perjanjian Pemboikotan

Perjanjian yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri (Pasal 10 ayat (1));

Perjanjian untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain, yang mengakibatkan:
  1. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
  2. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan (Pasal 10 ayat (2));

  • Perjanjian Kartel

Perjanjian, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 11);
  • Perjanjian Trust

Perjanjian untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 12);
  • Perjanjian Oligopsoni

Perjanjian yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 13 ayat (1));

Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
  • Perjanjian Integrasi Vertikal

Perjanjian yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan shasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat (Pasal 14).
  • Perjanjian Tertutup

Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada suatu tempat tertentu (Pasal 15 ayat (1));

Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok (Pasal 15 ayat (2));

Perjanjian yang mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:
  1. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau
  2. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok (Pasal 15 ayat (3)).

  • Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri

Perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (Pasal 16).