Pernikahan Di bawah Tangan Menurut Undang-Undang

SUDUT HUKUM | Pada mulanya syariat Islam baik dalam Al-Qur’an atau Al-Sunnah tidak mengatur secara kongkrit tentang adanya pencatatan perkawinan. Ini berbeda dengan ayat muamalat (mudayanah) yang dalam situasi tertentu diperintahkan untuk mencatatnya. Tuntutan perkembangan, dengan berbagai pertimbangan kemaslahatan.


Pencatatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Ini merupakan upaya yang diatur melaui perundang-undangan, untuk melindungi martabat dan kesucian (misaq al-galid) perkawinan, dan lebih khusus lagi bagi perempuan dalam kehidupan rumah tangga. Pencatatan perkawinan dibuktikan dengan Akta Nikah, yang masing-masing suami dan isteri mendapat salinannya.

Pernikahan Di bawah Tangan Menurut Undang-Undang


Sejak diundangkan Undang-Undang No. 1 tahun 1974, merupakan era baru bagi kepentingan umat Islam khususnya dan masyarakat Indonesia umumya. Undang-undang ini merupakan kodifikasi dan untuk unikasi hukum perkawinan, yang bersifat Nasional yang menempatkan hukum Islam memiliki eksitensinya sendiri, tanpa harus diresipir oleh hukum adat. Dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak memuat secara tegas pasal yang menjelaskan tentang pernikahan di bawah tangan, akan tetapi hal ini dapat diinterpertasikan dari makna yang tergantung dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang keharusan untuk mencatatkan perkawinan.


Tentang pencatatan perkawinan bagi umat Islam, secara tegas di jelaskan dalam pasal 5 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:

  • Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat.
  • Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 1946 jo. Undang-Undang No. 32 tahun 1954.
Teknis pelaksanaannya dijelaskan dalam pasal 6 yang menyebutkan:

  1. Untuk memenuhi ketentuan pasal 5, setiap perkawinan dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
  2. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pencatatan perkawinan diatur karena tanpa pencatatan suatu perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum. Akibat yang timbul adalah, apabila salah satu pihak melalaikan kewajibannya, maka pihak lain tidak dapat melakukan upaya hukum, karena tidak memiliki buktibukti yang sah dan otentik dari perkawinan yang mereka lakukan.

Tentu saja keadaan demikian bertentangan dengan misi dan tujuan perkawinan itu sendiri. Secara lebih rinci, Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 bab II Pasal 2 menjelaskan tentang pencatatan perkawinan:

  • Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah, srbagaimana dimaksudkan dalam UU No. 32 tahun 1954 tentang Pencatat Nikah, Talak, dan Rujuk.
  • Pencatatan Perkawinan mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agamanya dan kepercayaannya selain agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan , mengenai pencatatn perkawinan.
  • Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang khusus berlaku bagi tata cara pencatatan perkawinan berdasarkan berbagai peraturan yang berlaku, tata cara pencatatan perkawinan dilakukan sebagaimana ditentukan dalam pasal 2 No. 1 tahun 1974.
Lembaga pencatatan perkawinan merupakan syarat administratif, selain subtansinya bertujuan untuk mewujudkan ketertibab hukum, ia mempunyai cakupan manfaat yang sangat besar bagi kepentingan dan kelangsungan suatu perkawinan.

Pencatatan perkawinan memiliki preventif, yaitu menanggulangi agar tidak terjadi kekurangan atau penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik menurut hukum agama dan kepercayaanya itu, maupun menurut perundang-undangan. Dalam bentuk kongkritnya, penyimpangan tadi dapat dideteksi melalui prosedur yang diatur dalam pasal 3 PP No. 9 Tahun 1975:

  1. Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan.
  2. Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurangkurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.
  3. Pengecualian terhadap waktu tersebut dalam ayat (2) disebabkan sesuatu alasan yang penting, diberikan oleh Camat atas nama Bupati Kepala Daerah.
Tata cara pemberitahuan rencana perkawinan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 tahun 1975, pasal 4 sebagai berikut:

Pemberitahuan dilakukan secara lisan atau tertulis oleh calon mempelai, atau oleh orang tua atau wakilnya”.

Adapun hal-hal yang diberitahukan diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 5 yang berbunyi:

Pemberitahuan memuat nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman calon mempelai, dan apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin, disebutkan juga nama istri atau suami terdahulu”

Dengan adanya pemberitahuan ini, kemungkinan terjadi penyimpangan atau pemalsuan identitas dapat dihindari. Tindakan yang harus diambil oleh Pegawai Pencatat Nikah setelah menerima pemberitahuan, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 tahun 1975, pasal 6 sebagai berikut:
  • Pegawai Pencatat yang menerima pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah terpenuhi dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut undang-undang.
  • Selain penelitian terhadap hal sebagai dimaksud dalam ayat (1) Pegawai Pencatat meneliti pula:
  1. Kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir calon mempelai. Dalam hal tidak ada akta kelahiran atau surat kenal lahir, dapat dipergunakan surat keterangan yang menyatakan umur dan asalusul calon mempelai yang diberikan oleh Kepala Desa atau setingkat dengan itu.
  2. Keterangan mengenai nama, agama/kepercayaan, pekerjaan, dan tempat tinggal orang tua calon mempelai.
  3. Mengajukan izin tertulis izin pengadilan sebagai dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), (3), (4), dan (5) undang, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun.
  4. Izin pengadilan sebagai dimaksud pasal 4 Undang-undang dalam hal calon mempelai adalah seorang suami yang masih mempunyai istri.
  5. Dispensasi pengadilan/ pejabat sebagai dimaksud pasal 7 ayat (2) undang.
  6. Surat kematian istri atau suami yang terdahulu atau dalam hal perceraian surat keterangan perceraian, bagi perkawinan untuk kedua kalinya atau lebih.
  7. Izin tertulis dari pejabat yang ditunjuk oleh Menteri HANKAM/Pangab, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya anggota Angkatan Bersenjata.
  8. Surat kuasa otentik atau di bawah tangan yang disahkan oleh Pegawai Pencatat, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya tidak dapat hadir sendiri karena sesuatu alasan yang penting, sehingga mewakilkan kepada orang lain.
Ketentuan dalam pasal 6 ayat (1) dan (2) di atas, memberi manfaat, pertama, memelihara ketertiban hukum yang menyangkut kompetensi relatif kewilayahan dari Pegawai Pencatat Nikah. Kedua, menghindarkan terjadinya pemalsuan atau penyimpangan hukum lainnya, seperti identitas calon mempelai dan status perkawinan mereka, termasuk kemungkinan terjadinya perbedaan agama yang mereka anut. Selain itu, dalam kaitannya dengan program pemerintah ingin membangun dan mewujudkan manusia Indonesia yang berkualitas, penelitian umur masing-masing calon mempelai sangat penting. Karena tidak jarang terjadi terutama di kampung-kampung yang masih berpegang kuat pada tradisi bahwa mempunyai anak perawan tua/kasip dapat menjadi ‘aib.

Pemalsuan umur merupakan hal yang sering terjadi, belum lagi kemungkinan dampak yang akan timbul, akibat kawin muda yang mendominasi banyaknya kasus-kasus perceraian di beberapa Pengadilan Agama. Karena itulah ketelitian Pegawai Pencatat Nikah menjadi faktor kunci tidak terjadinya penyimpangan. Dan yang tidak kalah pentingnya, lurah atau Kepala Desa yang dianggap mengetahui identitasnya atau usia calon mempelai, peranannya dalam mengantisispasi kemungkinan terjadinya pemalsuan sangat besar.

Mengingat kesadaran masyarakat yang menjadi subjek hukum tidak sama mungkin karena tidak tahu atau karena hal lain hingga ketentuan-ketentuan tersebut di atas belum dapat bekerja dengan baik, peraturan perundang-undangan memberi alternatif kelonggaran kepada pihak-pihak karena sesuatu hal harus segera melangsungkan perkawinan yaitu dalam PP No. 9 tahun 1975 pasal 6 ayat 2 (c). Pegawai Pencatat Nikah juga bermaksud untuk meneliti status perkawinan sesorang baik calon suami atau calon istri. Karena itu, jika diperlukan calon mempelai melampirkan surat-surat dalam PP No. 9 tahun 1975 pasal 6 ayat 2 (d, e, f, g, h, dan i).


Dalam PP No. 9 tahun 1975 pasal 7 ayat (1 dan 2) yang berbunyi:

  1. Hasil penelitian sebagai dimaksud pasal 6, oleh Pegawai Pencatat Nikah ditulis dalam sebuah daftar yang diperuntukkan.
  2. Apabila ternyata hasil penelitian menunjukkan adanya halangan perkawinan sebagai dimaksud undang-undang dan atau belum dipenuhinya pernyataan tersebut dalam pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini. Keadaan itu segera diberitahukan kepada calon mempelai atau kedua orang tua atau kepada walinya.

Apabila terpenuhi syarat-syarat serta tidak terdapat halangan perkawinan maka dalam pasal 8 dan 9 PP No. 9 tahun 1975 dalam pasal 8 menegaskan:

Setelah terpenuhi tatacara dan syarat-syarat serta tidak terdapat halangan perkawinan, pegawai pencatat menyelenggarakan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan. Dengan cara, menempelkan suarat pengumuman menurut formulir yang ditetapkan pada Kantor Pencatatan Perkawinan, ditempel pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum”

Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Pegawai Pencatat Nikah dan memuat dalam PP No. 9 tahun 1975 dalam pasal 9 yang berbunyi:

  • Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman dari calon mempelai dan dari orang tua calon mempelai, apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin maka disebutkan nama istri atau suami terlebih dahulu.
  • Hari, tanggal, jam dan tempat perkawinan akan dilangsungkan.