Politik Hukum

SUDUT HUKUM | Hukum sebagai gejala sosial bukanlah suatu yang otonom sepenuhnya melainkan mempunyai kaitan dengan sektor-sektor kehidupan lain dalam masyarakat. Salah satu segi dari keadaan ini, hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai masyarakatnya. Terkait dengan hal ini, maka hukum dikatakan mempunyai dinamika. Politik hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika yang demikian itu, karena ia diarahkan pada ius constituendum (hukum yang dicita-citakan). Terkait dengan hal ini, menurut penulis, politik hukum adalah suatu bidang studi hukum yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.

Menurut Soedjono Dirdjosisworo, politik hukum adalah disiplin ilmu hukum yang mengkhususkan dirinya pada usaha memerankan hukum dalam mencapai tujuan-tujuan yang dicita-citakan oleh masyarakat tertentu. Senada dengan Soedjono Dirjosisworo, Teuku Mohammad Radhie dalam Satjipto Rahardjo dan Fauzi mengartikan politik hukum sebagai pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya dan mengenai arah ke mana hukum hendak diperkembangkan. Selanjutnya dijelaskan bahwa kata “politik” dalam perkataan “politik hukum” dapat berarti kebijaksanaan atau disebut dengan “policy” dari penguasa. Jadi, keikutsertaan negara dengan alat-alat perlengkapannya.

Sebagai penguasa pergaulan hidup negara di dalam politik hukum ada 3 (tiga) bagian, yaitu:
  • Melaksanakan hukum;
  • Mempengaruhi perkembangan hukum;
  • Menciptakan hukum.
Suatu ketentuan umum mengharuskan agar politik hukum suatu negara berdasarkan kepentingan rakyatnya, dan inilah yang menjadi dasar pokok bagi politik hukum negara Republik Indonesia, dengan tujuan akhir yang hendak dicapai adalah menjadikan masyarakatnya menjadi masyarakat yang adil dan makmur. Politik hukum dapat dikatakan benar, jika semua kegiatan penyiapan, penyusunan dan perumusan peraturan serta ketentuan untuk masyarakat telah mengarah kepda terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur. Menurut penulis perlu dipahami bahwa politik hukum selalu berbicara tentang hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) dan berupaya menjadikannya sebagai hukum positif (ius constitutum) pada suatu masa yang akan datang.