Resiko Dari Perjanjian Jual Beli

SUDUT HUKUM | Resiko adalah kerugian yang timbul diluar kesalahan salah satu pihak. Hal ini berarti bahwa dalam perjanjian jual beli kerugian itu timbul diluar kesalahan pihak penjual maupun pihak pembeli, misalnya barang yang dijual itu musnah karena kebakaran atau kebanjiran sebelum menyerahkan.
Resiko dalam perjanjian jual beli tergantung pada jenis barang yang diperjual belikan yaitu apakah:
  • barang itu telah ditentukan
  • barang tumpukan; atau
  • barang yang dijual berdasarkan timbangan, ukuran, atau jumlah.

Dalam hal seseorang membeli barang yang telah ditentukan, resiko ditanggung pembeli sejak saat terjadinya kesepakatan, walaupun barang tersebut belum diserahkan kepada pembeli. Ketentuan itu berlaku walaupun barang tersebut belum dibayar oleh pembeli. Hal ini berarti bahwa penjual berhak menagih harga barang kepada pembeli walaupun barang tersebut telah musnah sebelum diserahkan kepada pembeli.
Resiko berlaku terhadap barang yang telah ditentukan berlaku pula terhadap barang yang dijual berdasarkan tumpukan.