Sistem Pemidanaan

SUDUT HUKUM | Secara singkat sistem pemidanaan dapat diartikan sebagai sistem pemberian atau penjatuhan pidana. Sistem pemberian/penjatuhan pidana (sistem pemidanaan) itu dapat dilihat dari dua sudut yaitu:

Sudut Fungsional


Sistem pemidanaan dari sudut bekerjanya/ berfungsinya/ prosesnya, dapat diartikan sebagai:
  • Keseluruhan sistem (aturan perundang-undangan) untuk fungsionalisasi/ operasionalisasi/ konkretisasi pidana.
  • Keseluruhan sistem (aturan perundang-undangan) yang mengatur bagaimana hukum pidana ditegakan atau dioperasionalkan secara konkret sehingga seseorang dijatuhi sanksi (hukum) pidana.


Berdasarkan penjelasan diatas, maka sistem pemidanaan identik dengan sistem penegakan hukum pidana yang terdiri dari subsistem hukum pidana materil/ substantif, subsistem pidana formal, dan subsistem hukum pelaksanaan pidana.

Ketiga subsistem merupakan satu kesatuan sistem pemidanaan karena tidak mungkin hukum pidana dioperasionalkan/ ditegakkan secara konkret hanya dengan salah satu subsistem itu. Pengertian sistem pemidanaan yang demikian itu dapat disebut dengan sistem pemidanaan fungsional atau sistem pemidanaan dalam arti luas.

Sudut Norma-Substantif


Hanya dilihat dari norma-norma hukum pidana substantif, sistem pemidanaan dapat diartikan sebagai:
  • Keseluruhan sistem aturan/norma hukum pidana materiel untuk pemidanaan.
  • Keseluruhan sistem aturan/norma hukum pidana materiel untuk pemberian/ penjatuhan dan pelaksanaan hukum pidana.

Berdasarkan uraian di atas, maka keseluruhan peraturan perundang-undangan yang ada di dalam KUHP maupun undang-undang diluar KUHP, pada hakikatnya merupakan satu-kesatuan sistem pemidanaan, yang terdiri dari aturan umum dan aturan khusus. Aturan umum terdapat didalam Buku I KUHP dan aturan khusus terdapat di dalam buku II dan Buku III KUHP maupun di dalam undang-undang khusus diluar KUHP.

Berdasarkan dimensi sesuai konteks di atas maka dapat dikonklusikan bahwa semua aturan perundang-undangan mengenai Hukum Pidana Materiel/Substantif, Hukum Pidana Formal dan Hukum Pelaksanaan Pidana dapat dilihat sebagai satu kesatuan sistem pemidanaan. Konkretnya, sistem pemidanaan terdiri dari subsistem hukum
pidana substantif, subsistem hukum pidana formal, dan subsistem hukum pelaksanaan/eksekusi pidana.