Syarat dan Halangan Peminangan

SUDUT HUKUM | Islam menganjurkan agar memilih istri yang sholehah karena ia merupakan perhiasan yang terbaik dan sepatutnya dicari dengan sungguhsungguh, agar kelak di hari setelah mengarungi kehidupan berumah tangga tidak terjadi penyesalan bahkan berakhir dengan perceraian, pernikahan dalam Islam bukanlah bersifat sementara tetapi untuk selamanya. Dalam hal peminangan merupakan media yang tepat karena peminangan sebagai salah satu jembatan antara kedua keluarga yang berbeda karena dalam peminangan ada beberapa syarat-syarat yang dianjurkan.
Ulama fikih mensyaratkan bagi laki-laki yang hendak meminang wanita agar memperhatikan dua syarat:
  • Syarat mustahsinah

Yang di maksud dengan syarat mustahsinah adalah syarat yang berupa anjuran kepada seorang laki-laki yang akan meminang wanita agar ia meneliti lebih dahulu yang akan dipinangnya itu, apakah sesuai dengan keinginannya atau belum, sehingga hal ini dapat menjamin kelangsungan hidup berumah tangga kelak.
Syarat mustahsinah ini bukan merupakan syarat wajib dalam peminangan yang harus dipenuhi sebelum peminangan dilakukan akan tetapi berupa anjuran dan menjadi kebiasaan yang baik saja. Tanpa ada syarat-syarat ini peminangan tetap sah.
Yang termasuk syarat mustahsinah yaitu:
  1. wanita yang di pinang itu hendaklah setara dengan laki-laki yang meminangnya, seperti sama-sama baik bentuknya, sama-sama berilmu dan sebagainya. Adanya keserasian dalam kehidupan suami istri sangat menunjang untuk tercapainya tujuan dari suatu perkawinan. Sesuai sabda Nabi SAW: “Dari Abu Hurairah r.a. Nabi bersabda: Perempuan itu dikawini karena empat perkara, yaitu karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan atau karena agamanya. Tetapi pilihlah yang beragama, agar selamatlah dirimu.” (H.R. Bukhari Muslim).
  2. wanita yang dipinang itu hendaklah mempunyai sifat kasih sayang dan bisa memberikan keturunan, sesuai dengan anjuran Rosulullah SAW: “Kawinlah kalian dengan perempuan pecinta lagi bisa beranak banyak, biar Saya bisa membanggakan jumlah kalian yang banyak di hadapan umat-umat lainnya di hari kiamat.” ( H.R. Abu Daud)
  3. Wanita yang akan dipinang itu sebaiknya jauh hubungan darahnya dengan laki-laki yang meminangnya. Karena agama melarang seorang laki-laki mengawini seorang wamita yang sangat dekat hubungan darahnya. Menurut Umar bin Khatab menyatakan bahwa perkawinan antara seorang laki-laki yang dekat hubungan darahnya akan menurunkan keturunan yang lemah jasmani dan rohaninya.
  4. Sebaiknya mengetahui keadaan jasmani, budi pekerti dan sebagainya dari wanita yang dipinang, sebaliknya wanita yang dipinang harus mengetahui pula keadaan orang yang meminangnya.

  • Syarat lazimah

Yang dimaksud syarat lazimah adalah syarat yang wajib dipenuhi sebelum peminangan dilakukan. Dengan demikian sahnya pinangan tergantung dengan adanya syarat-syarat lazimah diantaranya;
  1. wanita yang dipinang tidak dalam pinangan laki-laki lain atau apabila sedang dipinang oleh laki-laki lain, laki-laki tersebut telah melepaskan hak pinangannya, berdasarkan hadits Nabi saw: Janganlah seseorang dari kamu meminang (wanita) yang dipinang saudaranya, sehingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau lebih mengijinkannya”. (Mutafaq ‘Alaih)
  2. wanita yang dipinag tidak dalam masa iddah. Haram hukumnya meminang wanita yang dalam masa iddah talak raj’I, karena yang lebih berhak mengawininya adalah bekas suaminya. Bekas suaminya boleh merujuknya kapan saja dia kehendaki dalam masa iddah itu. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt: “ Dan suaminya berhak merujuknya dalam masa iddah menanti itu. Jika (para suami) itu menghendaki ishlah….” (Al Baqarah: 228)

Disamping itu fuqaha sepakat tentang di bolehkannya meminang wanita yang dalam masa iddah karena thalaq bain, mereka beralasan dengan firman Allah swt:

Dan tidak ada dosa bagimu meminang wanita-wanita itu dengan saudara-saudara, yang baik/kamu sembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut janji-janji kawin dengan mereka secara rahasia”. (Al Baqarah: 235)

Ayat diatas dapat diambil kesimpulan bahwa wanita yang karena suaminya meninggal dan iddah thalaq bain boleh dipinang dengan kinayah (sindiran).
Dari uraian diatas dapat diambil suatu pemahaman, bahwa wanita yang statusnya berbeda dari penjelasan diatas, maka haram hukumnya bagi laki-laki untuk meminangnya. Karena syarat diatas menjadi halangan peminangan.