Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Indonesia

SUDUT HUKUM | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu Negara atau menyusun dan menyatakan suatu Negara. Sedangkan istilah Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan istilah yang dalam bahasa Belandanya Grontwet. Perkataan Wet diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia undang-undang, dan Gront berarti tanah atau dasar.

Menurut E.C.S. Wade dalam bukunya Constitutional Law, Undang Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokoknya cara kerja badan-badan tersebut.

Secara etimologis antara kata konstitusi, konstitusional dan konstitusionalisme inti maknanya sama, namun penggunaan atau penerapan katanya berbeda. Konstitusi adalah peraturan ketatanegaraan dalam hal ini adalah subjek atau undang-undang dasar suatu Negara, sedangkan tindakan objek konstitusi yang bertentangan dengan konstitusi disebut tindakan konstitusional. Berbeda halnya dengan konstitusionalisme yaitu suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi.

Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di zaman modern pada umumnya dipahami bersandar pada tiga elemen kesepakatan, yaitu:
  • Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama,
  • Kesepaktan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara, dan
  • Kesepakatan tentang bentuk institusi dan prosedur ketatanegaraan.

Namun berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat, berdasarkan atas kedaulatan yang dianut pada suatu negara. Jika suatu negara menganut paham demokrasi maka sumber konstitusinya berasal dari rakyat, dan apabila yang berlaku adalah paham kedaulatan Raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya konstitusi.

Konstitusi sangat berpengaruh terhadap pembentukan sistem politik dalam suatu Negara, selain sebagai dokumen nasional konstitusi juga menjadi alat untuk membentuk sistem pemerintahan yang ada. Oleh karena itu UUD biasanya secara umum akan memuat materi-materi tentang sejarah perjuangan berdirinya suatu Negara dengan mewujudkan keinginan dan cita-cita para tokoh bangsa baik masa sekarang maupun di masa akan datang serta pemikiran bagaimana ketatanegaraan dalam Negara tersebut mampu membawa pada perkembangan yang lebih baik. Pendapat ini dikemukan oleh seorang ahli hukum dari Belanda A.A.H. Struycken.

Karena banyaknya pengertian konstitusi menurut para ahli hukum tersebut disebabkan sudut pandang yang berbeda yang juga tidak terlepas dari banyaknya klasifikasi konstitusi itu sendiri. Oleh karena itu, seorang ahli konstitusi dari Inggris bernama K.C. Wheare setelah banyak mengungkapkan secara panjang lebar mengenai konstitusi dan mengklasifikasikan konstitusi sebagai berikut:
  1. Konstitusi tertulis dan konstitusi bukan tertulis,
  2. Konstitusi fleksibel dan konstitusi Rijid,
  3. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi,
  4. Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan,
  5. Konstitusi sistem pemerintahan presidensiil dan konstitusi sistem pemerintahan parlamenter.

Pada mulanya konstitusi tentunya kebanyakan bersifat tidak tertulis, namun seiring berkembangnya sistem hukum pemerintahan dunia menyebabkan adanya kodifikasi terhadap hukum-hukum yang sebelumnya hanya sebuah kebiasaan dituangkan dalam sebuah kitab undang-undang dan diiringi juga dengan pembentukan peraturan-peraturan yang sesuai dan dibutuhkan pada masa pembuatan undang-undang, sehingga bersifat konkrit dan memiliki kekuatan hukum. Namun, disamping itu ada juga di beberapa Negara yang menggunakan konstitusi tidak tertulis dalam menegakkan hukum di Negara tersebut, seperti di Inggris, Israel, dan New Zaeland.

James Bryce memberikan pemahaman tentang konstitusi fleksibel dengan melihat keriteria cara perubahan terhadap konstitusi tersebut. Menurutnya konstitusi yang mudah dalam proses perubahan undang-undangnya disebut konstitusi fleksibel sedangkan yang susah dan banyak persyaratan serta prosedur yang harus dilalui untuk mengubah suatu undang-undang itulah yang disebut dengan konstitusi rijid.

Adapun ciri-ciri khusus dari konstitusi fleksibel menurut Bryce adalah; a. elastis, b. diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang. Berbeda dengan ciri-ciri pokok konstitusi yang rijid, meliputi; a. mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain, dan b. hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan yang berat.

Dilihat dari ciri-ciri, kedudukan serta syarat untuk mengubah undang- undang tersebut konstitusi rijid dapat disamakan dengan konstitusi derajat tinggi yang mana undang-undang ini berkedudukan diatas peraturan perundang- undangan lainnya dan konstitusi derajat rendah sama dengan konstitusi fleksibel.

Bentuk konstitusi serikat dan kesatuan ini sesuai dengan bentuk pemerintahannya, apabila suatu Negara itu berbentuk serikat maka pembagian kekuasaannya adalah antara pemerintah Negara serikat dengan Negara bagian dan masing-masing Negara memiliki konstitusi sendiri. Sedangkan dalam Negara kesatuan pemerintahan terpusat pada satu pemerintah saja dan konstitusinya yang bersifat satu untuk semua.

Sebagaimana halnya konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan yang tergantung pada bentuk pemerintahannya maka pada konstitusi presidensiil dan konstitusi parlementer juga tergantung pada jenis sistem pemerintahannya. Konstitusi ini mengikut pada ciri-ciri dan sifat sistem pemerintahan yang berlaku.

Jadi, UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia termasuk pada konstitusi yang bersifat rijid, dan berderajat tinggi, dengan bentuk konstitusi kesatuan dengan sistem presidensiil serta memberlakukan konstitusi tertulis dan tidak tertulis.

UUD 1945 ini dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk- pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.

Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

UUD 1945 adalah konstitusi NKRI yang berdasarkan Pancasila, dengan tujuan negara seperti yang termuat dalam pembukaan UUD 1945, yaitu : “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan soial”, bentuk susunan pemerintahan adalah kesatuan dengan kabinet presidensiil.

Sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum UUD 1945 ayat 1, undang-undang dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar Negara itu. Yang dimaksud hanya sebagian adalah karena selain UUD (hukum tertulis) juga berlaku hukum tidak tertulis. Sebagai konstitusi negara Indonesia UUD 1945 berada di posisi tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan. Semua hukum yang berlaku di Indonesia haruslah sesuai dan berintisari dari UUD 1945. Akan tetapi biar bagaimanapun UUD 1945 adalah hukum yang di ciptakan manusia dan tidak dapat dikatakan sempurna. Setidaknya telah ada 4 sejarah amandemen UUD 1945 dan ada tiga macam UUD yang telah digunakan di Indonesia. Yang dimaksud ketiganya adalah UUD 1945, UUD RIS 1949, dan UUDS 1950.

Ketiga konstitusi tersebut berlaku dalam enam periode yang tercatat sebagai berikut:
  1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945;
  2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS);
  3. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 berlaku UUDS 1950;
  4. Periode Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai 22 Februari 1967 berlaku kembali UUD 1945 di bawah pemerintahan Orde Lama;
  5. Periode 22 Februari 1967 sampai 21 Mei 1998 berlaku UUD 1945 di bawah pemerintahan Orde Baru;
  6. Periode 21 Mei 1998 sampai sekarang dengan era reformasi dan berkonstitusikan UUD 1945 yang telah di amandemen.

Beruntung saat ini kita tetap menggunakan produk pendiri bangsa kita sebagai konstitusi negara yaitu UUD 1945. Namun dalam perjalanannya bangsa Indonesia semakin berkembang dan memiliki kebutuhan yang lebih beragam lagi. UUD 1945 yang diposisikan sebagai dasar negara ternyata memiliki beberapa kelemahan. Wajar saja karena dalam proses penyusunan UUD 1945 ini dilakukan dalam situasi kondisi genting, sama halnya seperti proses perumusan pancasila, oleh karena itu keadaan dan perkembangan zaman menuntut untuk diadakan amandemen terhadap UUD 1945.