Unsur-Unsur Pajak

SUDUT HUKUM | Berdasarkan berbagai pengertian yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor
pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
  • Pajak di pungut berdasarkan Undang-Undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 Pasal 23 A yang menyatakan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam Undang-Undang.
  • Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
  • Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  • Pemungutan pajak dapat dipaksakan, pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Selain fungsi budgeter (anggaran), yaitu fungsi mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutu pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur/ regulatif).