Akibat Hukum Perkawinan Sirri

SUDUT HUKUM | Terdapat beberapa akibat hukum dari perkawinan sirri, yaitu:
  • Perkawinan sirri mengakibatkan nikah tidak tercatat pada Pejabat Pencatat Nikah (PPN) atau tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga pernikahan tersebut tidak mempunyai kekuatan legal formal.
  • Perkawinan sirri dapat merugikan istri dan anak yang diperoleh dari perkawinan sirri tersebut, misalnya ketika mengurus akta kelahiran mengalami kesulitan, ketika terjadi perceraian istri sulit atau tidak bisa memproses perkaranya seperti harta gono-gini atau nafkah iddah yang diberikan mantan suami kepada mantan istrinya ke pengadilan agama karena pernikahannya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
  • Perkawinan sirri dapat merugikan istri dan anaknya bila suami atau ayahnya meninggal dunia dalam hal pembagian harta warisnya oleh pengadilan agama, karena tidak ada bukti bahwa ia adalah istri dari suami yang meninggal dunia, atau anak tersebut adalah anak dari ayah yang meninggal dunia.

Perkawinan sirri dapat diajukan penetapan (itsbat) nikah ke Pengadilan Agama, agar perkawinan yang telah dilangsungkannya secara sirri dilegalformalkan. Apabila Pengadilan Agama menerima permohonannya itu, maka akan keluar surat penetapan dari Pengadilan Agama dan berdasarkan penetapan itu Kantor Urusan Agama dapat mencatat atau meregistrasi perkawinannya dan memperoleh akta nikah.

Perkawinan sah yang disembunyikan dalam hal ini perkawinan sirri yang memenuhi rukun dan syarat perkawinan adalah perkawinan yang sah. Anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut adalah anak sah. Hubungan hukum antara anak tersebut dengan kedua orang tuanya adalah terjadi hubungan nasab dan dapat saling mewaris.