Pengertian Asuransi (Konvensional)

SUDUT HUKUM | Banyak defenisi tentang asuransi konsvensional. Menurut Robert I. Mehr, asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang berisiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional di antara semua unit-unit dalam gabungan tersebut.

Mark R. Greene mendefinisikan asuransi sebagai institusi ekonomi yang mengurangi risiko dengan menggabungkan dibawah satu manajemen dan kelompok obyek dalam suatu konsidi sehingga kerugian besar yang terjadi dan diderita oleh suatu kelompok tadi dapat diprediksi dalam lingkup yang lebih kecil.

Secara baku, definisi asuransi di Indonesia dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian”. (Sula, 2004).