Pengertian Fidusia

SUDUT HUKUM | Setiap kendaraan yang dibeli melalui lembaga pembiayaan seperti leasing atau finance, lembaga pembiayaan tersebut harus mengasuransikan kendaraan yang dijual tersebut. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai angunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

Ruang lingkup dari perjanjian jaminan fidusia diatur dalam Pasal 10 UUJF. Kecuali diperjanjikan lain:
  • Jaminan fidusia meliputi hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
  • Jaminan fidusia meliputi klaim asuransi dalam hal benda yang menjadi objek fidusia diasuransikan.

Berdasarkan pasal tersebut di atas, Jaminan Fidusia sudah dengan sendirinya mencakup pula hasil dari benda jaminan fidusia.
  • Penafsiran luas

Penjelasan atas Pasal 10 sub 1, yang mengartikannya sebagai segala sesuatu yang diperoleh dan benda yang dibebani jaminan fidusia, memberi petunjuk kepada kita, bahwa kata hasil ditafsirkan luas, meliputi, baik hasil alamiah maupun hasil perdata.

Hasil alamiah misalnya adalah anak dan sapi-induk yang dijaminkan, sedang hasil perdata adalah bunga dan tagihan atau uang sewa dan benda yang dijaminkan. Demikian juga dengan dividen suatu saham.

  • Tidak berlaku asas asesi

Ketentuan Pasal 10 dihubungkan dengan Pasal 16 Undang-Undang Jaminan Fidusia, kita bisa menyimpulkan, bahwa jaminan fidusia tidak otomatis meliputi perbaikan dan penambahan-penambahannya dikemudian hari atau dengan perkataan lain — lebih luas — di sini tidak berlaku asas asesi.

Pada hubungan fidusiare, pemilik asal sebagai orang yang tetap menguasai benda jaminan fidusia sadar, benda tersebut sekarang paling tidak sementara dijaminkan sudah bukan miliknya dan kalau ia tetap melaksanakan perbaikan dan penambahan-penambahan atas benda fidusia, maka kedudukannya dapat kita samakan dengan bezitter dengan itikad buruk.

Pada saat kreditur penerima fidusia akan melaksanakan eksekusi, maka terhadapnya kiranya bisa diberlakukan ketentuan Pasal 581 KUHPerdata yaitu Ia hanya bisa mengambil kembali apa yang telah ditambahkan pada benda jaminan, dengan syarat pengambilan kembali itu tidak merusak benda jaminan. Kalau penambahan itu berupa suatu bangunan, maka berlakulah Pasal 603 KUHPerdata dan dalam peristiwa seperti itu, pemilik bisa menyuruh bongkar tambahan bangunan yang bersangkutan.

Sekalipun ada perlindungan bagi kreditur penerima-fidusia dalam ketentuan pasal-pasal tersebut di atas, kiranya adalah lebih aman bagi kreditur untuk memperjanjikan bahwa semua perbaikan dan penambahan atas benda jaminan fidusia, yang menyatu dengannya, termasuk dalam lingkup jaminan fidusia yang mereka tutup.

Yang demikian ini memang dimungkinkan oleh Pasal 10 tersebut di atas, sebagai yang tampak dan kata-kata “kecuali ditentukan lain, yang memberikan petunjuk kepada kita, bahwa pasal tersebut merupakan ketentuan hukum yang bersifat menambah.