Forensic Pathology

SUDUT HUKUM | Forensic Pathology adalah cabang dari ilmu forensik yang berkaitan dengan mencari penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan pada mayat (outopsi). Ahli patologi secara khusus memusatkan perhatian pada posisi jenazah korban, bekasbekas luka yang tampak, dan setiap bukti material yang terdapat di sekitar korban, atau segala sesuatu yang mungkin bisa memberikan petunjuk awal mengenai waktu dan sebab-sebab kematian.



Suatu bidang ilmu kedokteran yang mempelajari kelainan pada tubuh manusia yang diakibatkan oleh tindak kejahatan yang pada tubuh korban kejahatan tersebut terdapat tanda-tanda yang dapat memberikan petunjuk mengenai jenis tindak kejahatan bila tindak kriminal ini menyebabkan kematian, sebab kematian dapat ditelusuri melalui pemeriksaan bedah mayat (outopsi) yang dilakukan oleh seorang ahli patologi forensik.Tugas utama ahli patologi forensik adalah menentukan sebab dan saat kematian.