Ganti Kerugian

Penggantian kerugian dapat dituntut menurut pasal 1243 dsl undang-undang berupa “kosten, schaden en interessen”. Yang dimaksud kerugian yang bisa dimintakan penggantikan itu, tidak hanya biaya-biaya yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan (kosten), atau kerugian yang sungguh-sungguh menimpa benda si berpiutang (schaden), tetapi juga berupa kehilangan keuntungan (interessen), yaitu keuntungan yang didapat seandainya si berhutang tidak lalai (winstderving). Bahwa kerugian yang harus diganti meliputi kerugian yang dapat diduga dan merupakan akibat langsung dari wanprestasi, artinya ada hubungan sebab-akibat antara wanprestasi dengan kerugian yang diderita.

Berkaitan dengan hal ini, terdapat teori tentang sebab-akibat yaitu:
  • Conditio Sine qua Non (Von Buri)

Menyatakan bahwa suatu peristiwa A adalah sebab dari peristiwa B (peristiwa lain) dan peristiwa B tidak akan terjadi jika tidak ada pristiwa A.
  • Adequated Veroorzaking (Von Kries)

Menyatakan bahwa suatu peristiwa A adalah sebab dari peristiwa B (peristiwa lain). Bila peristiwa A menurut pengalaman manusia yang normal diduga mampu menimbulkan akibat (peristiwa B).

Dari kedua teori diatas maka yang lazim dianut adalah teori Adequated Veroorzaking karena pelaku hanya bertanggung jawab atas kerugian yang selayaknya dapat dianggap sebagai akibat dari perbuatan itu disamping itu teori inilah yang paling mendekati keadilan. Seseorang yang dituduh wanprestasi dapat mengajukan beberapa alasan untuk membela dirinya, yaitu:
  1. Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa (overmach);
  2. Mengajukan alasan bahwa penggugat sendiri telah lalai;
  3. Mengajukan alasan bahwa penggugat telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi.