Hasil Akhir Mediasi

SUDUT HUKUM | Setelah proses mediasi dijalani oleh para pihak dengan bantuan mediator, maka hasil akhimya ada dua kemungkinan:
  • Diperoleh kesepakatan perdamaian yang dirumaskan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator (Pasal 17 ayat (1))
  • Pernyataan secara tertulis yang dibuat oleh mediator yang menyatakan bahwa proses mediasi telah gagal (Pasal 14 ayat (1))