Produksi Hasil Pertanian yang Wajib Dizakati

SUDUT HUKUM | Hasil bumi pertanian termasuk biji-bijian dan buah-buahan yang wajib dizakati seperti padi, gandum, buah-buahan dan tanaman lainnya misalkan kurma, anggur, kismis, zaitun, kacang-kacangan, kacang panjang, dan wijen. Menurut kesepakatan ulama, hanya ada empat jenis tanaman yang wajib dizakati yaitu : jagung, gandum, kurma, dan anggur.

Menurut para ahli dalam madzhab Syafi’i, hasil bumi yang dizakati hanya makanan pokok dan tahan disimpan lama. Dalam hal ini Imam Malik juga sependapat, mereka beralasan bahwa kewajiban zakat itu dikaitkan pada illat yaitu keadaan hasil bumi itu dapat dijadikan sebagai makanan pokok. Oleh karena, itu semua yang bersifat demikian wajib dizakati.

Menurut pendapat Imam Abu Hanifah bahwa zakat itu wajib atas setiap hasil bumi baik sedikit atau banyak. Kecuali kayu bakar, rerumputan, bambu parsi yang biasa dipergunakan sebagai pana, pelepah pohon kurma, tangki pohon dan segala tanaman yang tumbuhnya tidak disengaja. Dengan alasan bahwa dalil-dalil, hadits dan ayat, yang berkenaan dengan zakat bersifat umum, sedangkan pengecualian di atas didasarkan atas adanya ijma’ bahwa itu tidak wajib dizakati. Lebih lanjut ia juga berpendapat bahwa zakat hasil bumi itu tidak terkait dengan nisab. Jadi setiap hasil pertanian wajib dizakati, baik sedikit maupun banyak.

Menurut keterangan di atas, para ulama berbeda tentang tanaman yang wajib dizakati, antara lain yaitu:
  • Al-Hasan Al-Bashri, Al-Tsauri dan As-Sya’bi, berpendapat hanya empat macam jenis tanaman yang wajib dizakati yaitu : gandum, padi, kurma, dan anggur. Alasan mereka adalah karena hanya itu yang disebutkan di dalam nash (hadist).
  • Malik berpendapat, bahwa tanaman yang bisa tahan lama, kering dan diproduksi / diusahakan oleh manusia dikenakan zakat.
  • Ahmad bin Hambal berpendapat, bahwa semua hasil tanaman yang kering, tahan lama, dapat ditimbang (takar) dan diproduksi (diolah) oleh manusia, dikenakan zakat.

Perbedaan pendapat tersebut di atas, disebabkan oleh sudut pandang yang berbeda yaitu apakah kewajiban zakat tersebut karena wujud benda atau karena ciri khas nilai gunanya.

Ulama yang memandang zakat tersebut diwajibkan berdasarkan wajib bendanya, berpendapat bahwa yang wajib dizakati hanyalah tanaman tertentu yang disebut dalam nas Al-Qur’an dan hadist. Sedangkan ulama yang memandang zakat tersebut diwajibkan berdasarkan nilai gunanya berpendapat bahwa bukan tanaman yang disebut dalam nas itu saja yang dizakati, namun segala tanaman yang menjadi tanaman pokok.