Kedudukan Anak dalam Perkawinan

SUDUT HUKUM | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 41 menjelaskan tentang kedudukan anak, bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh istrinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu akibat dari perbuatan zina tersebut.