Kewarisan Beda Agama dalam Pandangan Islam

SUDUT HUKUM | Ulama ahli tafsir, Hadits, dan fiqh bersepakat bahwa perbedaan agama pewaris dan ahli waris menjadi penghalang untuk mendapatkan harta warisan. Hal ini didasarkan kepada Hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:

Telah menceritakan kepada kami Abu ‘asim dari Ibnu khuraij dari Ibnu Sihab dari Ali dari Ibnu Husain dari ‘Amru bin Usman dari Asomah bin Zaid ra, berkata bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda :”Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir,dan orang kafir tidak mewarisi orang Muslim.”

Para fuqaha’ berbeda pendapat tentang pewarisan antara agama-agama yang berbeda-beda. Menurut imam Malik, Imam Ahmad pemeluk agama yang berbeda-beda tidak saling mewarisi, hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW yang berbunyi:

Humaid bin Mas’adah menceritakan kepada kami, Hushain bin Numair menceritakan kepada kami, dari Ibnu Abu Laila, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dari Nabi Saw, bersabda,”penganut dua agama (berbeda) tidak saling mewarisi.”

Menurut imam Asy-Syafii dan Imam Abu Hanifah, orang kafir semuanya mewarisi diantara mereka sendiri dengan mafhum dari hadits:

Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang Muslim.

Yang dimaksud dengan berlainan agama ialah berlainan agama yang menjadi kepercayaan antara orang yang mewarisi dengan orang yang mewariskan. Misalnya agama orang yang bakal mewarisi bukan Islam, baik agama nashrani maupun agama atheis yang tidak mengakui agama yang hak, sedang agama orang yang bakal mewarisi harta peninggalannya adalah Islam.

Berbeda agama mengakibatkan tidak adanya wilayah di antara sesama mereka. Tidak adanya wilayah non Muslim terhadap seseorang Muslim. Dapat dipahami pada ayat 141 surat An-Nisaa’ yang berbunyi:

(yaitu) orang yang menunggu-nunggu (peristiwa) yang akan terjadi pada dirimu. Apabila kamu terdapat kemenangan dari Allah mereka berkata, “Bukankah kami (turut berperang ) bersama kamu?” Dan jika orang kafir mendapat bagian, mereka berkata,”Bukankah kami turut memenangkanmu, dan membela kamu dari orang mukmin?” Maka Allah akan memberi keputusan diantara kamu pada hari kiamat. Allah tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk mengalahkan orang-orang beriman.

Maksud dari ayat diatas adalah bahwa Allah tidak akan menjadikan bagi orang kafir jalan terhadap orang-orang beriman. Hubungan antara kerabat yang berbeda agama terbatas pada pergaulan dan hubungan baik, dan tidak menyangkut dengan pelaksanaan agama.

Mengingat bahwa antara hak kewarisan dengan kekerabatan mempunyai kaitan yang erat, hadits yang melarang hak kewarisan Muslim dari yang bukan Muslim terdapat perbedaan pendapat. Semua mujtahid sepakat bahwa non Muslim tidak dapat jadi ahli waris dari pewaris Muslim. hal ini sejalan dengan hadits gugurnya hak waris karena perbedaan agama dan tidak bertentangan dengan surat al-Maidah ayat 51.

Dalam hal orang Muslim mewarisi dari yang nons Muslim terdapat perbedaan pendapat. Jumhur ulama berpendapat bahwa orang Islam juga tidak mewarisi bagi pewaris non Muslim atau murtad. Macam-macam berlainan agama dan pendapat-pendapat tentang hak waris mereka dapat diperinci sebagai berikut:
  • Orang kafir mewarisi orang Islam

Jumhur ulama sepakat bahwa orang kafir tidak dapat mewarisi orang Islam lantaran lebih rendah statusnya dari pada orang Islam. Dalam masalah ini terdapat persoalan, bila pewaris tersebut masuk Islam sesudah matinya orang yang mewariskan, sedangkan harta peninggalan simati belum dibagi-bagikan.
  1. Jumhur ulama tetap berpendapat terhalang mewarisi,lantaran timbulnya hak mempusakai itu adalah sejak kematian orang yang mewariskan, bukan saat kapan dimulainya pembagian harta warissan. Padahal di saat kematian orang yang mewariskan dia masih dalam keadaan kafir, jadi mereka dalam keadaan berlainan agama.
  2. Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya menetapkan bahwa pewaris terebut tidak terhalang mewarisi, sebab predikat berlainan agama sudah hilang sebelum pembagian harta warisan
  3. Fuqaha aliran Imamiyah berpendapat bahwa harta peninggalan itu belum menjadi milik ahli waris secara tetap sebelum dibagi-bagikan kepada orang yang bersangkutan. Oleh karena itu ia tak terhalang mewarisi.

Dari pendapat diatas pendapat jumhur yang paling kuat. Sebab apabila syarat mendapat warisan baru dimulai ketika saat pembagian harta warisan tentu hal ini akan dapat disalah gunakan oleh ahli waris, ia hanya akan masuk islam ketika harta warisan itu belum dibagikan agar ia mendapat hak warisan, namun setelah harta sudah dibagikan mereka akan kembali murtad setelah tujuannya tercapai.

  • Orang Islam mewarisi orang kafir

Dalam hal ini ulama-ulama termashur dari golongan sahabat, tabi’in dan imam empat madzhab berpendapat bahwa orang Islam tidak mewarisi orang kafir dengan sebab apa saja. Sedang kan menurut fuqaha Imamiyah berpendapat bahwa larangan mewarisi perbedaan agama itu tidak mencakup larangan bagi orang Islam mewarisi kerabatnya yang non Muslim. oleh karena itu misalnya bila seorang istri yang kafir kitabiyah wafat, maka suaminya yang beragama Islam dapat mewarisi harta peninggalannya.

  • Orang kafir mewarisi orang kafir

Imam Abu Hanifah dan Imam As-Syafi’iyah, sesuai dengan anggapan beliau bahwa agama mereka itu ditinjau dari segi bertentangannya dengan agama Islam dianggap sebagai salah satu agama saja, menetapkan bahwa mereka saling dapat mewarisi satu sama lain, baik dengan adanya persamaan prinsip agamanya tetapi berlawanan kepercayaan, seperti yahudi dan nashrani.

Ulama-ulama yang beranggapan bahwa agama-agama selain Islam itu berdiri sendiri, misalnya Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Marzuq (aliran malikiyah),menetapkan bahwa mereka tidak dapat saling mewarisi satu sama lain, karena Rasulullah SAW bersabda yang berbunyi:

Humaid bin Mas’adah menceritakan kepada kami, Hushain bin Numair menceritakan kepada kami, dari Ibnu Abu Laila, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Penganut dua agama (berbeda) tidak saling mewarisi”.

Kitab Undang-undang Hukum Warisan Mesir memilih pendapat yang beranggapan bahwa mereka itu adalah satu agama yang salingmewarisi satu sama lain. Hal ini terdapat dalam pasal 6 ayat 2 yang berbunyi “saling dapat mewarisi antar orang bukan Muslim dengan sebagian mereka yang lain.”
  • Orang murtad mewarisi orang yang tidak murtad

Telah disepakati oleh seluruh ulama bahwa orang murtad, orang yang meninggalkan agama Islam, tidak dapat mewarisi harta peninggalan keluarganya, baik keluarganya itu orang Islam, orang kfir, maupun orang murtad juga.

Orang murtad tidak dapat mewarisi harta peninggalan keluarganya yang agama Islam, karena ia lebih rendah derajatnya dari pada keluarganya yang Muslim. Dari segi yang lain saling mewarisi itu merupakan suatu penyambung ruh keagamaan, sedang kemurtadan itu merupakan pemutus. Karena itu bila salah seorang suami istri murtad sebelum berkumpul, perkawinannya harus difasakh dan sebagai sanksinya ia dilarang mewarisi harta peninggalan pihak lain yang meninggal.

Orang murtad tidak dapat mewarisi harta peninggalan kerabatnya yang kafir, dikarenakan orang murtad itu dianggap tidak mempunyai agama, sedang orang kafir itu dianggap mempunyai agama sesuai dengan kepercayaannya. Dan orang murtad tidak dapat mewarisi harta peninggalan kerabatnya yang sama murtad, karena keduanya telah memutuskan hubungan penyambung ruh keagamaan.
  • Orang yang tidak murtad mewarisi orang murtad

Tidak ada perbedaan diantara fuqaha bahwa harta si murtad yang didapatkan setelah murtad diletakkan di kas perbendaharaan negara Islam. Namun harta milik yang didapatkan sebelum murtad diperselisihkan oleh fuqaha’:
  1. Imam Abu Hanifah berpendapat, apabila seorang murtad mati atau dibunuh karena keriddahannya atau diputuskan oleh hakim karena ia bergabung dengan musuh, maka harta peninggalaannya yang didapat ketika ia masih dalam keadaan Islam sebelum ia murtad , dan diambil biaya-biaya perawatan dan pelunasan hutang, di warisi oleh ahli warisnya yang Islam bila yang meninggal itu orang laki-laki murtad. Namun apabila harta yang didapatnya setelah ia murtad lalu ia mati hartanya di letakkan di kas perbendaharaan negara Islam, karena harta tersebut tidak ada yang memilikinya dan dianggap tidak ada ahli waris yang berhak mewarisi setelah murtadnya. Bila yang murtad itu perempuan maka kematiannya tidak berdasarkan pada saat murtadnya, karena tidak dikenakan hukuman mati hanya penjara. Oleh karena itu kematiannya dihitung sejak ia mati haqiqy atau sejak ia menggabungkan dengan musuh, harta benda perempuan murtad yang didapat sebelum mati haqiqi atau sebelum diputuskan menggabungkan diri dengan musuh walaupun harta itu diperolehnya sesudah murtad diwarisi oleh warisnya yang Islam, adapun harta yang didapat sesudah putusan menggabungkan diri dengan musuh menjadi harta kas perbendaharaan negara.
  2. Ulama aliran Zaidiyah, Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat, mereka tidak membedakan jenis orang yang murtad itu laki-laki atau perempuan, oleh karena itu harta yang didapat sebelum mati atau putuskan menggabungkan diri kepada musuh, walaupun hasil yang didapat setelah murtad adalah hak ahli waris yang beragama Islam.
  3. Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat, bahwa harta benda orang murtad itu harus diletakkan di kas perbendaharaan negara Islam, baik harta itu didapat sesudah maupun sebelum putusan penggabungan diri kepada musuh.