Konsep International Civil Aviation Organization (ICAO) dalam Penerbangan Sipil Internasional

SUDUT HUKUM | Organisasi Penerbangan Sipil Internasional lahir pada 4 April 1947 pada saat 26 negara penanda tangan meratifikasi Konvensi Chicago 1944. Konvensi tersebut merupakan hasil Konferensi Penerbangan Sipil Internasional yang berlangsung di Chicago, Illinois, dari 1 November sampai 7 Desember 1944. Sebagaimana disebutkan diatas, konferensi dihadiri oleh 54 delegasi, delegasi dalam kapasitas pribadi, sisanya mewakili negara masing-masing untuk meletakkan dasar hukum penerbangan sipil internasional setelah berakhirnya Perang Dunia II. Organisasi Penerbangan Sipil Internasional diatur dalam Bagian Kedua dari Pasal 44 sampai Pasal 66 Konvensi Chicago yang meliputi:

Struktur Organisasi

Konvensi Chicago 1944 menciptakan organisasi yang diberi nama Organisasi Penerbangan Sipil Internasional yang terdiri atas Sidang Umum (General Assembly), Badan Harian (Council), dan badan-badan lainnya yang dianggap perlu seperti Komisi Navigasi Penerbangan (Air Navigation Commission), Komite Hukum (Legal Committee), Komite Angkutan Udara (Air Transport Committee). Tujuan utama Organisasi Penerbangan Sipil Internasional adalah:
  1. Mengembangkan prinsip-prinsip dasar teknik navigasi penerbangan internasional untuk meningkatkan pertumbuhan transportasi udara internasional yang dapat menjamin keselamatan dan ketertiban pertumbuhan penerbangan sipil internasional seluruh dunia;
  2. Menggalakan seni dan desain pesawat udara untuk maksud damai;
  3. Meningkatkan pertumbuhan jalur-jalur penerbangan, bandar udara-bandar udara, fasilitas navigasi penerbangan internasional;
  4. Memenuhi kebutuhan keselamatan, keteraturan, kelancaran, efisiensi, dan angkutan udara yang ekonomis bagi masyarakat dunia;
  5. Mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat antar transportasi udara internasional;
  6. Menjamin bahwa hak-hak para negara anggota sepenuhnya dihormati dan setiap negara anggota memiliki kesempatan yang adil dan sama untuk mengoperasikan perusahaan penerbangan internasional;
  7. Mencegah tindakan diskriminasi antarnegara anggota Organisasi Penerbangan Sipil Internasional;
  8. Meningkatkan keselamatan penerbangan dalam penerbangan internasional dan meningkatkan semua aspek-aspek penerbangan internasional.


Sidang Umum (General Assembly)

Sidang umum yang dihadiri oleh seluruh negara anggota Organisasi Penerbangan Sipil Internasonal ini memiliki tugas dan wewenang memilih negara anggota untuk duduk di Dewan Harian. Pada prinsipnya, sidang umum (General Assembly) diselenggarakan oleh Badan Harian (Council) pada waktu dan tempat yang tepat dalam kurun waktu minimum sekali dalam tiga tahun, namun dapat dilangsungkan setiap saat oleh Badan Harian (Council) atau atas permohonan sepuluh negara anggota Organisasi Penerbangan Sipil Internasional yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Organisasi tersebut.

Sebelum dilangsungkan pemilihan ketua sidang umum, Presiden Harian bertindak sebagai ketua sidang sementara sampai saat ketua sidang umum terpilih; memilih negara anggota untuk duduk dalam Badan Harian; memeriksa dan mengambil tindakan yang tepat terhadap laporan-laporan, dan memutuskan masalah-masalah yang diajukan oleh Badan Harian; membentuk dan menentukan tata cara pembentukan subkomisi-subkomisi yang dianggap perlu; memberi persetujuan atau penolakan anggaran belanja organisasi; mengevaluasi, dan menyetujui pengeluaran organisasi; mendelegasikan wewenang dan otoritas kepada Badan Harian tugas dan fungsi yang diperlukan untuk melaksanakan organisasi dan memodifikasi otoritas yang diberikan oleh organisasi; melakukan penyelenggaraan kerjasama internasional lainnya; mempertimbangkan usul-usul atau modifikasi atau amandemen ketentuan-ketentuan Konvensi Chicago 1944 dan, bilamana usul tersebut disetujui, merekomendasikan kepada para negara anggota sesuai dengan prosedur ratifikasi, penundukan diri, pengunduran diri, dan amandemen; dan masalah-masalah lain berkenaan dengan fungsi daan tugas otoritas.

Badan Harian (Council)

Badan Harian merupakan badan tetap yang bertanggung jawab langsung kepada sidang umum. Badan Harian terdiri dari 36 negara anggota Organisasi Penerbangan Sipil Internasional yang dipilih oleh sidang umum.Badan Harian mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi mandatory dan fungsi permissive.

Fungsi mandatory Badan Harian meliputi menyerahkan laporan kepada sidang umum, melaksanakan sidang umum dan tugas serta fungsi yang ditetapkan dalam Konvensi Chicago 1944; menentukan prosedur dan organisasinya; menunjuk dan menentukan tugas Komite Angkutan Udara yang dipilih dari wakil-wakil Badan Harian serta bertanggung jawab kepada Badan Harian; membentuk Komite Navigasi Penerbangan beserta tugas yang dibebankan; administrasi keuangan; menentukan honorarium Presiden Badan Harian; menunjuk petugas eksekutif yang akan diperbantukan pada Sekretaris Jendral dan membuat ketentuan-ketentuan untuk penunjukan personel yang diperlukan; minta, mengumpulkan, memeriksa dan mempublikasikan informasi mengenai perkembangan navigasi penerbangan dan pelayanan transportasi udara internasional, termasuk informasi mengenai biaya operasi dan teutama subsidi yang harus dibayar oleh perusahaan penerbangan dari masyarakat; melaporkan kepada negara anggota Organisasi Penerbangan Sipil Internasional setiap terjadinya pelanggaran Konvensi Chicago 1944, kegagalan mematuhi rekomendasi yang ditentukan oleh Badan Harian.

Sebagaimana disebutkan diatas, di samping fungsi yang bersifat mandatory tersebut, terdapat fungsi yang bersifat permissive, yaitu bilamana perlu Badan Harian mendelegasikan kepada Komisi Navigasi Penerbangan tugas-tugas tambahan yang diatur dalam Konvensi Chicago 1944; melakukan penelitian pada semua aspek transportasi udara dan navigasi penerbangan internasional yang sangat penting; menghubungi negara anggota dan tukar menukar informasi antarnegara anggota mengenai transportasi udara dan navigasi penerbangan internasional; studi setiap masalah yang berkaitan dengan organisasi dan operasi transportasi udara internasional pada rute utama dan menyerahkan kepada sidang umum yang direncanakan; investigasi, atas permintaan negara anggota, setiap situasi hambatan yang muncul dalam perkembanga navigasi penerbangan internasional serta isu-isu penting yang ada.
  • Fungsi Legislatif

Organisasi Penerbangan Sipil Internasional mempunyai peran yang sangat penting dalam kapasitasnya sebagai badan pembuat peraturan penerbangan. Melalui Komite Hukum (Legal Committee), organisasi tersebut mempunyai tugas mempelajari dan menyiapkan konsep konvensi internasional yang kemudian diserahkan kepada sidang umum untuk memperoleh persetujuan. Berbagai naskah konsep yang konvensi internasional telah disiapkan Komite Hukum (Legal Committee) Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Konvensi tersebut antara lain Konvensi
Jenewa 1948 (Convention on the International Recognition of Rights in Aircraft), Konvensi Roma 1952 (Convention on Damage Caused by Foreign Aircraft to Third Parties on the Surface), dan lainnya.
  • Fungsi Yudisial

Organisasi Penerbangan Sipil Internasional di samping mempunyai fungsi legislasi juga mempunyai fungsi yudisial sebagaimana diatur dalam pasal 84 Konvensi Chicago 1944. Menurut pasal 84, “bilamana terdapat perbedaan pendapat antara dua atau lebih negara anggota organisasi berkenaan dengan penafsiran atau berlakunya Konvensi Chicago 1944 beserta Annexes-nya yang tidak dapat diselesaikan berdasarkan negosiasi, maka wajib, atas permintaan para pihak yang bersengketa, diselesaikan oleh Badan Harian.”

Komisi Navigasi Penerbangan (Air Navigation Commission)

Komisi Navigasi Penerbangan terdiri atas 15 anggota yang bertugas mempertimbangkan dan merekomendasikan kepada Badan Harian untuk pengesahan dan modifikasi Annexes; membentuk Sub Teknik Komisi Navigasi Penerbangan dapat mewakili setiap negara anggota, bilamana perlu, terwakili dalam Subkomisi Navigasi Penerbangan, memberi nasihat kepada Badan Harian mengenai pengumpulan dan komunikasi dengan para negara anggota semua informasi yang diperlukan dan sangat bermanfaat bagi perkembangan navigasi penerbangan.

Anggota Asli (Original Member)

Keanggotaan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional terdiri atas tiga macam yaitu Anggota asli (original member), keanggotaan penerimaan berdasarkan penunundukan diri (adherence), dam penerimaan negara-negara lainnya. Keanggotaan asli dapat dilakukan oleh negara penanda tangan sebelum maupun sesudah konvensi berlaku dengan cara menyerahkan
instrumen ratifikasi kepada pemerintah Amerika Serikat yang akan memberitahukan kepada negara-negara yang meratifikasi dan pengikutan

Anggota Penerimaan

Keanggotaan berdasarkan penundukan diri (adherence) diatur dalam pasal 92 tersebut “semua negara anggota PBB atau anggota organisasi di bawah lingkungan PBB dan negara-negara netral Perang Dunia Kedua dapat mmenundukan diri (adhere).” Instrument penundukan diri ditujukan kepada pemerintah Amerikan Serikat dan akan berlaku tiga puluh hari terhitung sejak instrument ratifikasi diterima yang juga akan diberitahukan kepada semua negara anggota.

Selain keanggotaan berdasarkan ratifikasi dan adhere, keanggotan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional juga dapat dilakukan berdasarkan persetujuan dari organisasi perdamaian yang dibentuk dan memperoleh dukungan dari empat perlima sidang umum dan rekomendasi dari negara yang pada Perang Dunia Kedua diserang oleh negara yang mengajukan permohonan untuk menjadi anggota.