Lahirnya perjanjian Asuransi Jiwa Syariah

SUDUT HUKUM | Ahli hukum islam Abdoerraoef mengemukakan terjadinya perikatan (al-aqdu) melalaui tiga tahap, yaitu:
  • Al’Ahdu (perjanjian), yaitu pernyataan untuk melakukan sesuatu dan tidak ada sangkut pautnya dengan kemauan orang lain.
  • Persetujuan, yaitu pernyataan setuju dari pihak kedua untuk melakukan sesuatu sebagai reaksi terhadap janji yang dinyatakan oleh pihak pertama.
  • Apabila dua buah janji dilaksanakan oleh para pihak, maka terjadilah apa yang dinamakan akdu oleh Al-Quran dalam QS al-maidah (5) : “Maka yang mengikat masing-masing pihak sesudah pelaksanaan perjanjian itu bukan lagi perjanjian atau ahdu melainkan akhdu”.

Menurut pasal 1338 KUHPdt, perjanjian dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang cukup menurut Undang-undang. Dalam KUHD pada pasal 257 dan 258 dapat dilihat bahwa:
  1. Persetujuan asuransi bersifat konsensual, yaitu setelah ada kata sepakat antara kedua belah pihak mengenai objek asuransi, maka terbentuklah persetujuan asuransi.
  2. Polis merupakan alat bukti bagi tertanggung dan penanggung bahwa antara mereka telah terjadi kesepakatandalam mengadakan asuransi syariah.