Legalitas Pemblokiran Media Online

SUDUT HUKUM | Dunia maya makin tak terkontrol, berita hoax makin bersileweran. Belum lagi pengguna media sosial silih berganti menabuh psywar, mereproduksi content penghinaan, kebencian atau perdebatan yang disertai dengan cacian.

Kondisi ini mengundang pemerintah mengambil bagian. Maklum pemerintah tak ingin dituduh hanya berpangku tangan atas peristiwa yang sudah jadi viral. Namun pemerintah tak ingin pusing, kebijakan pemblokiran menjadi solusi. Malangnya, publik curiga pemerintah hanya memblokir yang sering berseberangan dengan pemerintah,

Bisa jadi pemblokiran hanya alat untuk meredam mereka para oposan yang keras di telinga pemerintah, bukan untuk menentramkan content dunia maya yang semakin liar. Jika benar demikian, kondisi ini juga mengancam demokrasi yang sudah berhembus kencang pasca reformasi.

Kebijakan Pemblokiran


Desakan publik untuk melakukan Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memang sudah dikabulkan oleh wakil rakyat di senayan. Revisi UU ITE terlegislasi melalui UU No 19 Tahun 2016 yang menghadirkan beberapa perubahan. Salah satu aroma perubahan tersebut mengenai pemblokiran media sosial atau website, yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini kementerian Informasi dan Komunikasi secara sepihak.

Legalitas pemblokiran tersebut diatur melalui Pasal 40 ayat 2 (a) UU ITE yang menegaskan “Pemerintah wajib melakukan pencegahan . penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam pasal selanjutnya diatur lagi: “bahwa dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau rnemerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.”

Menelaah ketentuan di atas, dengan dalih pencegahan penyebarluasan content melanggar hukum di dunia maya, pemerintahan diberikan kekuasaan untuk memblokir media sosial maupun website. Masyarakat tentu mendukung segala upaya pemberantasan penyebarluasan content melanggar hukum. Namun jika itu dilakukan tanpa alasan atau meredam kritik terhadap pemerintah maka ketentuan ini berpotensi melanggar hak kebebasan berpendapat dan hak privasi warga negara.

Pada prinsipnya ketentuan yang memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah untuk melakukan pemblokiran merupakan ketentuan yang meniadakan asas kesamaan dan kebebasan bertanggung jawab. Dasar argumentasinya, yaitu: Pertama, tak boleh disandarkan penuh dengan “variabel bebas” kepada pemerintah untuk menentukan content yang memuat pelanggaran hukum. Ada potensi pelanggaran negara atas hak warga negara dengan memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah. Apatah lagi tipikal kebijakan pemerintah kadang “tak mau pusing” dengan menunggu proses atau langkah-langkah yang bertahap. Kiranya perlu ada standar dan prosedur yang jelas menjadi landasan pemerintah melakukan pemblokiran. Sebab kalau tidak, maka mendekati tindakan power tends to abuse.

Kedua, karena yang akan dinilai adalah content melanggar hukum maka jalurnya harus melalui prosedur hukum. Pemberian kewenangan kepada pemerintah sepihak untuk melakukan pemblokiran tanpa “mendengar” penegak hukum dan korban pemblokiran jauh dari prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah seolah difungsikan sebagai lembaga yudikatif yang dapat menilai content melanggar hukum. Padahal dari sudut pandang manapun sudah menjadi notoir feiten yang menentukan terjadi pelanggaran hukum adalah penegak hukum.

Ketiga, memblokir media sosial atau website warga negara adalah pencabutan hak kebebasan berpendapat. Dalam konteks hak asasi manusia pencabutan atau pembatasan hak seharusnya menggunakan putusan pengadilan atau setidak-tidaknya melalui due proscces of law. oleh karenanya pemblokiran sepihak oleh pemerintah dapat melanggar hak asasi manusia.


Legalisasi Pemblokiran


Tak dapat dipungkiri dunia maya khususnya media sosial tampil dengan isu-isu liar. Jika tak dicerna dengan pikiran yang jernih dan kebeningan hati maka mampu memancing kebencian dan memanen disintegrasi. Pada titik tertentu pemblokiran sangat dibutuhkan untuk menenangkan “binalnya” media sosial ini.

Pemblokiran bukanlah tindakan anti media sosial jika dilakukan berdasarkan prinsip equity dan due procces of law. Dalam hemat Penulis, mengusulkan agar kewenangan pemerintah melakukan pemblokiran dapat terkontrol, maka harus mengikuti jalur hukum acara pidana.

Dalam proses hukum pidana penangkapan, penahanan atau penyitaan disyaratkan adanya penyidikan, 2 alat bukti, pembelaan tertuduh, sampai izin ketua pengadilan jika melakukan penyitaan. Penangkapan, penahahan, atau penyitaan merupakan pembatasan hak sama dengan upaya pemblokiran, sesungguhnya juga pembatasan hak.

Upaya pemblokiran pun harus dilakukan dalam proses penyidikan dan didasarkan 2 alat bukti termasuk alat bukti dokumen elektronik. Jadi, penyidiklah yang membuat surat perintah melakukan pemblokiran, pemerintah dan penyedia jasa media sosial hanya melaksanakan. Oleh karena itu ketentuan yang mengatur kewenangan pemerintah melakukan pemblokiran harus dimaknai dengan izin/penetapan pengadilan atau setidak-tidaknya surat perintah pemblokiran sementara dari penyidik.

Media sosial di dunia maya yang diduga memuat content melanggar hukum dapat dilaporkan oleh siapapun kepada kepolisian. Termasuk investigasi intelejen yang dilakukan sendiri oleh pihak kepolisian dapat dijadikan dasar untuk mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemblokiran. Pihak kepolisian harus lebih gencar menyediakan hotline laporan dan atau pengaduan pihak masyarakat. Saatnya aparat penegak hukum harus memperkuat diri dalam bidang transaksi elektronik.

Pemblokiran dengan izin atau rekomendasi aparat penegak hukum juga bertujuan agar seseorang yang menjadi korban pemblokiran dapat mengajukan upaya pembelaan diri. Hal ini untuk menegakkan prinsip hukum yang paling fundamental dalam hukum acara pidana yaitu setiap orang yang diduga melakukan kejahatan wajib membela diri. Toh jika pun dalam proses penyidikan pemilik media sosial mengakui melakukan pelanggaran hukum setidaknya pelaku dapat dideteksi dan diberikan pembinaan.

Jika pemblokiran dilakukan melalui proses hukum acara pidana, maka upaya hukum yang dilakukan oleh korban dapat diukur. Tidak seperti saat ini, pemerintah melakukan pemblokiran beberapa akun dan website beberapa pihak, tetapi korban pemblokiran tudak diberi kesempatan membela diri dan tidak diketahui upaya hukum apa yang dapat dilakukan terhadap upaya pemblokiran tersebut.

Pemblokiran pada proses penyidikan dapat dilakukan upaya hukum seperti praperadilan. Upaya hukum praperadilan adalah upaya konvensional jika ada pencabutan hak dalam proses penyidikan. Oleh karena itu kewenangan praperadilan harus diperluas sepanjang mengenai pemblokiran di tahap penyidikan.

Nikmat kebebasan berpendapat di media sosial saat ini harus disyukuri dengan penuh tanggung jawab. Kendatipun demikian, kebebasan ini terlarang untuk disyiar dengan liar memantik kebencian. pemerintah juga tak boleh asal bakar lumbung dengan memblokir para netizen berstatus pedas. Pemerintah dan netizen harus menempatkan dirinya pada poros hukum agar tidak saling menghoaxkan.

Oleh: Muh. Nursal NS
Tulisan ini telah muat di Harian Tribun Timur