Macam-Macam Tanggung Jawab Negara

Suatu negara dapat dimintai pertanggungjawabannya jika aktivitas-aktivitasnya merugikan negara lain. Jika karakteristik untuk adanya tanggung jawab negara telah dipenuhi, maka negara penerima dalam hal ini dapat diminta pertanggungjawabannya. Macam-macam tanggung jawab negara (Huala Adolf.1991:180-201), yaitu:
  • Tanggung jawab terhadap perbuatan melawan hukum (delictual liability). Tanggung jawab ini timbul dari setiap kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh suatu negara terhadap orang asing didalam wilayahnya atau wilayah negara lain.
  • Tanggung jawab atas pelanggaran perjanjian (contractual liability). Tanggung jawab ini terjadi jika suatu negara melanggar perjanjian atau kontrak yang telah dibuatnya dengan negara lain dan pelanggaran itu mengakibatkan kerugian terhadap negara lainnya.
  • Tanggung jawab atas konsesi. Perjanjian konsesi antara negara dengan warga negara (korporasi asing) dikenal adanya Clausula Alvo yang menetapkan bahwa penerima konsesi melepaskan perlindungan pemerintahannya dalam sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut dan sengketa yang timbul itu harus diajukan ke peradilan nasional negara pemberi konsesi dan tunduk pada hukum nasional negara tersebut.
  • Tanggung jawab atas ekspropriasi, yaitu pencabutan hak milik perorangan untuk kepentingan umum yang disertai dengan pemberian ganti rugi.
  • Tanggung jawab atas utang negara. Suatu negara yang tidak membayar utang-utang luar negeri berarti bahwa negara tersebut tidak memenuhi kewajiban kontrak atau perjanjian utang.
  • Tanggung jawab atas kejahatan internasional. Kejahatan internasional adalah semua perbuatan melawan hukum secara internasional yang berasal dari pelanggaran suatu kewajiban internasional yang penting guna perlindungan terhadap kepentingan fundamental internasional dan pelanggaran tersebut diakui sebagai suatu kejahatan oleh masyarakat.