Pemilu dan Demokrasi

SUDUT HUKUM | Pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu mekanisme demokrasi untuk menentukan pergantian pemerintahan di mana rakyat dapat terlibat dalam proses pemilihan wakil mereka di parlemen dan pemimpin nasional maupun daerah yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan aman. Prinsip-prinsip ini sangatlah penting dalam proses pemilihan umum sebagai indikator kualitas demokrasi.

Sebagai salah satu alat demokrasi, Pemilu mengubah konsep kedaulatan rakyat yang abstrak menjadi lebih jelas. Hasil Pemilu adalah orang-orang terpilih yang mewakili rakyat dan bekerja untuk dan atas nama rakyat. Tata cara seleksi mencari pemimpin dengan melibatkan sebanyak mungkin orang telah mengalahkan popuralitas model memilih pemimpin dengan penunjukan langsung atau pemilihan secara terbatas.

Dengan demikian, Pemilu adalah gerbang perubahan untuk mengantar rakyat melahirkan pemimpin yang memiliki kemampuan untuk menyusun kebijakan yang tepat, untuk perbaikan nasib rakyat secara bersama-sama. Karena Pemilu adalah sarana pergantian kepemimpinan, maka kita patut mengawalnya. Keterlibatan aktif masyarakat dalam seluruh tahapan Pemilu sangat dibutuhkan. Masyarakat perlu lebih kritis dan mengetahui secara sadar nasib suara yang akan diberikannya. Suara kita memiliki nilai penting bagi kualitas demokrasi demi perbaikan nasib kita sendiri.

Keterlibatan masyarakat dapat dimulai sejak memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih, meneliti dan mempelajari para pasangan calon, mengikuti dan mengawasi pelaksanaan kampanye, melaporkan pelanggaran penyelenggara dan peserta, mencari tahu tentang calon pemimpin, memberikan suara pada hari pemungutan suara serta menjaga suara yang telah diberikannya murni berdasarkan hasil suara di TPS.

Sebanyak mungkin informasi tentang peraturan dan pelaksanaan dalam Pemilu dapat menjadi pengetahuan yang dimiliki oleh pemilih dan menjadi modal utama Pemilu akan berjalan dengan tertib, lancar dan damai untuk kepentingan nasib bangsa ke depan.