Pengertian Ifta’

SUDUT HUKUM | Secara etimologi kata iftâ’ (افتاء ) terambil dari akar kata ‚ أفتى – يفتى افتاء – ‛ yang berarti memberi penjelasan, memberi jawaban dan atau berarti memberi fatwa. Secara tegas rumusan tentangiftâ’ ini. Akan tetapi dapat dipahami bahwa iftâ’ itu intinya adalah usaha memberikan penjelasan tentang suatu hukum syara’ oleh ahlinya kepada orang yang belum mengetahuinya.

Dari sini dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan iftâ’ ialah jawaban yang diberikan oleh seorang ahli atas suatupertanyaan tentang suatu persoalan hukum syara’. Orang yang memberikan jawaban atas pertanyaan itu disebut dengan mufti. Secara lebih tegas dikatakan bahwa iftâ’ itu adalah fatwa yang diberikan oleh seorang mufti atas suatu persoalan hukum yang ditanyakan kepadanya. Pekerjaan meminta fatwa itu disebut dengan istaftâ’. Sedangkan orang yang meminta fatwa atau yang diberi jawaban fatwa disebut dengan mustaftî’.

Ifta’ berasal dari kata afta yang artinya memberikan penjelasan. secara sederhana, ifta’ di rumuskan sebagai ‚Usaha memberi penjelasan tentang hukum syara’ oleh ahlinya kepada orang yang belum mengetahuinya‛.

Contoh dari ifta’ adalah mengenai hukum hadiah undian, ada tiga bentuk hukum yang menyangkut hukum tersebut salah satunya hukum–hukum yang diperbolehkan syariat hadiah-hadiah yang disediakan untuk memotivasi dan mengajak kepada peningkatan ilmu. Pengetahuan yang bermanfaat dan amal sholeh misalnya, hadiah dalam perlombaan menghafal Al-Quran. Ciri-ciri dari Ifta’ (berfatwa) adalah :
  • Usaha memberi penjelasan.
  • Penjelasan yang di berikan berkaitan dengan hukum syara’ yang diperoleh melalui hasil ijtihad.
  • Yang memberi penjelasan adalah orang yang ahli dalam bidang yang dijelaskannya.
  • Penjelasan itu diberikan kepada orang yang bertanya yang belum mengetahui hukumnya.


Bagi orang awam menanyakan masalah kepada para ahli diperintahkan oleh Allah dalam firman-Nya Artinya : Kami tiada mengutus Rasul Rasul sebelum kamu (Muhammad), melainkan beberapa orang-laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, Maka Tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui. (QS. Al Anbiya’ : 7)