Pengertian Perizinan

SUDUT HUKUM | Perizinan berasal dari kata izin yang diartikan dengan kenyataan mengabulkan (tiada melarang, dan sebagainya); persetujuan membolehkan. Sedangkan perizinan diartikan sebagai hal pemberian izin (R. Subekti, 2005; 391).

Philipus M. Hadjon membagi pengertian izin dalam arti luas dan sempit. Yaitu suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari larangan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan hal ini menyangkut tindakan demi kepentingan umum. Disamping itu izin juga dapat dibedakan atas berbagai figure hukum, yang meliputi izin dalam arti sempit, pembebasan atau dispensasi dan konsesi.

Dalam arti sempit izin pada umumnya didasarkan pada keinginan pembuat Undang-Undang untuk mencapai suatu tatanan tertentu atau menghalangi keadaan-keadaan yang buruk pembebasan atau dispensasi yaitu pengecualian atas larangan sebagai aturan umum, yang berhubungan erat dengan keadaan khusus peristiwa, konsensi adalah izin yang berkaitan dengan usaha yang diperuntukkan untuk kepentingan umum (Philipus M Hadjon, 1993; 2-3).

Spelt dan Ten Berge membagi pengertian izin dalam arti luas dan sempit, yaitu izin merupakan salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi. Pemerintah menggunakan izin sebagai sarana yuridis untuk mengemudikan tingkah laku para warga. Izin ialah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan perundangan. Dengan memberikan izin, penguasa memperkenankan orang yang memohonya untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu yang sebenarnya dilarang. Ini menyangkut perkenaan bagi suatu tindakan yang demi kepentingan umum mengharuskan pengawasan khusus atasnya. Ini adalah paparan luas dari pengertian izin (N. M. Spelt dan J. B. J. M. Ten Berge, 1992; 2-3).

Dalam arti sempit izin merupakan pengikatan aktivitas-aktivitas pada suatu peraturan izin pada umumnya didasarkan pada keinginan pembuat undang-undang untuk mencapai suatu tatanan tertentu atau untuk menghalangi keadaan-keadaan yang buruk. Konsepsi yang menjadi dasar filosofis dari pemberian izin adalah sebagai instrumen pengawasan terhadap perilaku masyarakat. Pemberian izin juga dapat diartikan dengan pembatasan terhadap potensi-potensi yang jumlahnya terbatas. Secara umum, izin diasumsikan sebagai keputusan yang bersifat menguntungkan.