Perkembangan Testimonium De Auditu dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Pada umumnya alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana. Boleh dikatakan tidak ada perkara pidana yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi. Hampir semua pembuktian perkara pidana selalu bersandar pada keterangan saksi. Sekurang-kurangnya disamping pembuktian dengan alat bukti yang lain, masih perlu pembuktian dengan bukti keterangan saksi.

Dalam hukum acara pidana di Indonesia sebagaimana dikemukakan dalam KUHAP bahwa yang dimaksud dengan saksi ialah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dania alami sendiri.

Keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia:
  • Dengar sendiri
  • Lihat sendiri
  • Alami sendiri

Dengan menyebutkan alasan pengetahuannya itu.

Di samping itu juga terdapat apa yang dikenal dengan istilah Testimonium de Auditu atau Hearsay Evidence. Hearsay berasal dari kata Hear yang berarti mendengar dan Say berarti mengucapkan. Oleh karena itu secara harfiah istilah hearsay berarti mendengar dari ucapan (orang lain). Jadi, tidak mendengar sendiri fakta tersebut dari orang yang mengucapkannya sehingga disebut juga sebagai bukti tidak langsung (second hand evidence) sebagai lawan dari bukti langsung (original evidence), karena mendengar dari ucapan orang lain, maka saksi deauditu atau hearsay ini mirip dengan sebutan “report”, “gosip” atau “rumor”. Dengan demikian, definisi kesaksian de auditu atau hearsay evidence yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain. Disebut juga kesaksian tidak langsung atau bukan saksi mata yang mengalami. Ada juga yang mendefinisikan kesaksian yang diperoleh secara tidak langsung dengan melihat, mendengar dan mengalami sendiri melainkan dari orang lain.

Sedangkan Subekti menamakannya dengan kesaksian pendengaran.
Sementara itu, definisi yang cukup lengkap dikemukakan oleh Munir Fuady yakni yang dimaksud dengan kesaksian tidak langsung atau de auditu atau hearsay adalah suatu kesaksian dari seseorang dimuka pengadilan untuk membuktikan kebenaran suatu fakta, tetapi saksi tersebut tidak mengalami/mendengar/melihat sendiri fakta tersebut.

Dia hanya mendengarnya dari pernyataan atau perkataan orang lain, dimana orang lain tersebut menyatakan mendegar, mengalami atau melihat fakta tersebut sehingga nilai pembuktian tersebut sangat bergantung pada pihak lain yang sebenarnya berada diluar pengadilan. Jadi, pada prinsipnya banyak kesangsian atas kebenaran dari kesaksian tersebut sehingga sulit diterima sebagai nilai bukti penuh.

De auditu menurut Sudikno Mertokusumo adalah keterangan seorang saksi yang diperolehnya dari pihak ketiga. Dalam sistem Common Law dikenal dengan hearsay evidence yang memiliki pengertian yang sama yakni keterangan yang diberikan seseorang yang berisi pernyataan orang lain baik melalui verbal, tertulis atau cara lain.

Perkembangan definis saksi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angak 26 juncto Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP diperluas berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 65/PUU-VIII/2010. Perulasan definisi saksi bermula ketika penyidik Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M. Amari menolak permintaan Yusril agar menghadirkan empat saksi a de charge atau meringankan, yakni mantan Presiden Megawati Soekarno Putri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Seperti diketahui, Yusril telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Permintaan itu ditolak dengan alasan keempat orang itu bukan saksi dalam kategori orang yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri sebuah tindak pidana. Penolakan itu didasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP.

Berdasarkan penolakan tersebut, Yusril Ihza Mahendra yang berstatus sebagai tersangka tindak pidana korupsi “biaya akses fee dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI” mengajukan permohonan uji materi KUHAP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Pemohon memohon kiranya Mahkamah Konstitusi melakuakn pengujian terhadap Pasal 1 angka 26 dan 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3), (4), Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Putusan Mahkamah Kontitusi No. 65/PUU-VIII/2010, menyatakan Pasal 1 angka 26 dan 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3), (4), Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang pengertian saksi dalam pasal-pasal itu tidak dimaknai orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, dilihat dari putusan tersebut, bahwa keterangan saksi tidak hanya harus keterangan yang dilihat, didengar dan dialami sendiri.

Perluasan definisi dalam putusan MK tersebut pada intinya menyatakan bahwa definisi saksi sebagai alat bukti adalah keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa yang pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu, termasuk pula keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan pengertian saksi menguntungkan dalam Pasal 65 KUHAP tidak dapat ditafsirkan secara sempit hanya dengan mengacu pada Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP. Pengertian saksi dalam Pasal tersebut membatasi bahkan menghilangkan kesempatan bagi tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi yang menguntungkan baginya, karena frase “ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri” mensyaratkan bahwa hanya saksi yang mendengar sendiri, melihat sendiri, dan mengalami sendiri suatu perbuatan dapat diajukan sebagai saksi menguntungkan bagi tersangka/terdakwa.