Putusan Pengadilan

Pasal 1 angka 11 Bab 1 tentang Ketentuan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa:

Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan, atau bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.


Apabila ketentuan tersebut dijabarkan secara lebih rinci maka dapat dilihat bahwa setiap keputusan hakim (putusan pengadilan) merupakan salah satu dari tiga kemungkinan, yaitu:

  • Putusan bebas.

Berkenaan dengan putusan bebas (vrijspraak) adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 191 Ayat (1) KUHAP, yaitu : “Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas”. Menurut Pasal 191 Ayat (1) KUHAP yang dimaksud dengan “perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan” adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.

Jika konteks diatas ditarik suatu konklusi dasar, secara sistematis ketentuan Pasal 191 Ayat (1) KUHAP beserta penjelasannya menentukan putusan bebas dapat terjadi apabila:
  • Dari hasil pemeriksaan di depan sidang pengadilan.
  • Kesalahan terdakwa atas pebuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum karena:

  1. Tidak terdapat alat bukti seperti ditentukan asas minimum pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijke bewijs theorie) sebagaimana dianut KUHAP.
  2. Majelis hakim berpendirian bahwa terhadap asas minimum pembuktian sesuai undang-undang telah terpenuhi dengan adanya dua alat bukti tetapi, majelis hakim tidak dapat menjatuhkan pidana karena tidak yakin akan kesalahan terdakwa.

Dalam praktik peradilan, jika seorang terdakwa oleh majelis hakim dijatuhi putusan “vrijspraak”, pada hakikatnya amar putusannya haruslah berisikan:

pembebasan terdakwa secara sah dan meyakinkan dari segala dakwaan; memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta martabatnya; memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan apabila terdakwa ditahan; dan pembebanan biaya perkara kepada Negara”.

Seseorang tidak dapat dijatuhi putusan pidana apabila di dalam melakukan perbuatan pidana ia memiliki alasan pembenar. Alasan pembenar yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar.

  • Putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Mengenai penjatuhan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dicantumkan pada Pasal 191 Ayat (2) KUHAP yang menyebutkan “Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”.

Seseorang tidak dapat dijatuhi putusan pidana apabila di dalam melakukan perbuatan pidana ia memiliki alasan pembenar. Alasan pembenar yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar.

  • Pemidanaan atau penjatuhan pidana.

Adapun mengenai kapan suatu putusan pemidanaan atau penjatuhan pidana dijatuhkan, telah diatur di dalam Pasal 193 Ayat (1) KUHAP sebagai berikut:

Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana”.

Hak terdakwa setelah putusan pemidanaan diucapkan oleh hakim ketua sidang diatur di dalam Pasal 196 Ayat (3) KUHAP adalah sebagai berikut:
  1. Hak segera menerima atau menolak putusan (Pasal 196 Ayat (3) butir a KUHAP);
  2. Hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan yaitu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir (Pasal 196 Ayat (3) butir b jo. Pasal 233 Ayat (2) KUHAP);
  3. Hak minta penangguhan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan (Pasal 196 Ayat (3) butir c KUHAP);
  4. Hak minta banding dalam tenggang waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Ayat (2) KUHAP (Pasal 196 Ayat (3) butir d jo. Pasal 233 Ayat (2) KUHAP);
  5. Hak segera mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud pada butir a (menolak putusan) dalam waktu seperti yang ditentukan dala Pasal 235 Ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permintaan banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan lagi (Pasal 196 Ayat (3) butir e KUHAP).

Pada Pasal 197 KUHAP diatur formalitas yang seharusnya dipenuhi suatu putusan hakim, ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Surat putusan pemidanaan memuat:
a. Kepala putusan yang ditulisakan berbunyi : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
b. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa;
c. Dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
d. Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi penentuan kesalahan terdakwa;
e. Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
f. Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemdanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa;
g. Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
h. Pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah dipenuhi semua unsur dalam rumusan delik disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
i. Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
j. Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan dimana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
k. Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
l. Hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus, dan nama panitera.
2. Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, j, k, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.
3. Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam undang-undang ini.

Ada hal-hal khusus yang terdapat dalam proses penjatuhan sanksi terhadap Anak Nakal sesuai dengan Pasal 60 dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, yaitu:

Pasal 60 menentukan :
(1) Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim memberikan kesempatan kepada orang tua/Wali dan/atau pendamping untuk mengemukakan hal yang bermanfaat bagi Anak.
(2) Dalam hal tertentu Anak Korban diberi kesempatan oleh Hakim untuk menyampaikan pendapat tentang perkara yang bersangkutan.
(3) Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara.
(4) Dalam hal laporan penelitian kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipertimbangkan dalam putusan Hakim, putusan batal demi hukum.

Pasal 61 menentukan :
(1) Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh anak.
(2) Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi tetap harus dirahasiakan oleh media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dengan hanya menggunakan inisial tanpa gambar.