Riba dan Bunga Dalam Pandangan Islam

SUDUT HUKUM | Hukum Islam yang berdasarkan pada Al-Quran, menyatakan bahwa perbuatan memperkaya diri dengan cara yang tidak benar, atau menerima keuntungan tanpa memberikan nilai imbangan secara etika dilarang. Tidak bisa disangkal bahwa semua bentuk riba dilarang mutlak oleh Al-Quran, yang merupakan sumber pokok hukum Islam. Demikian pula dalam beberapa hadist, sebagai sumber paling otoritatif berikutnya, Nabi Muhammad SAW mengutuk yang memungut riba, orang yang membayarnya, orang yang menuliskan perjanjiannya dan orang yang menyaksikan persetujuannya. Adapun peringatan-peringatan mengenai riba dalam Al-Quran tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 257-280, Surah Al’Imran ayat 130, Surah An-Nisaa’ ayat 161, dan Surah Ar-Rum ayat 39.

Riba adalah jual beli yang mengandung unsur ribawi dalam waktu dan / atau jumlah yang tidak sama. Dalam kontrak pertukaran antara pihak penanggung dengan pihak tertanggung mengandung unsur ribawi yaitu berupa ganti rugi yang melibatkan jumlah dan skala waktu yang berbeda-beda.

Riba diharamkan dalam Islam adalah karena alasan berikut :
  1. Mengambil bunga berarti mengambil untuk diri sendiri milik orang lain tanpa memberikan sesuatu sebagai gantinya, seseorang menerima lebih dari yang dipinjamkan tanpa perlu mengganti kelebihan tersebut dengan sesuatu.
  2. Bergantung pada bunga mengurangi semangat orang untuk bekerja mendapatkan uang, karena orang tersebut dengan satu dolar dapat menghasilkan lebih dari satu dolar dari bunga baik yang dibayar dimuka maupun yang dibayar kemudian tanpa bekerja untuk itu.
  3. Mengizinkan membebankan bunga mengurangi semangat orang untuk berbuat baik terhadap sesama, karena bila bunga uang diharamkan dalam suatu kelompok masyarakat, orang akan memberi pinjaman bagi orang lain dengan keinginan yang baik, tanpa mengharapkan lebih dari jumlah yang dipinjamkan.
  4. Riba diharamkan dalam Islam juga karena cenderung menimbulkan perlakuan tidak jujur atau tidak adil antara satu pihak dengan pihak yang lain.

Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi menjadi riba Qardh dan riba jahilliyah. Adapun kelompok kedua, riba jual beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah yaitu:
  • Riba Qardh : Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang.
  • Riba Jahilliyah : Utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
  • Riba Fadhl: Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
  • Riba Nasi’ah : Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian. (Yusuf Qordhowi, 1991 :42).

Riba (bunga) sama sekali dilarang di bawah hukum syariah dan di bawah pengaturan asuransi syariah. Untuk menghindari riba, dalam asuransi syariah, kontribusi para pesertanya dikelola dalam skema pembagian resiko dan bukan sebagai premi, seperti layaknya pada asuransi konvensional. Dalam ketentuan asuransi syariah diberlakukan adanya kontribusi dalam bentuk donasi dengan kondisi atas kompensasi (tabarru). Dan sumber dana yang berasal dari kontribusi atau donasi para peserta itu, harus dikelola dan diinvestasikan berdasarkan ketentuan syariah.