Tugas Amil Zakat Sesuai dengan Kedudukan Masing-masing

SUDUT HUKUM | Tugas amil zakat sesuai dengan kedudukannya masing-masing adalah sebagai berikut:

  • Tugas dan Wewenang Ketua

  1. Mengkoordinir upaya pengumpulan zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) dari setiap pekerja.
  2. Mengkoordinir perencanaan upaya penyaluran ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah).
  3. Berwenang menyetujui setiap program yang diajukan oleh seksi-seksi atas penyaluran ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah).
  4. Bertanggung jawab atas permintaan dan penyaluran ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) kepada yang berhak menerima.
  5. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban atas penerimaan dan penyaluran ZIS (Zakat, Infaq dan Shadqah) dari para muzakki baik melalui media cetak atau dalam bentuk lainnya serta kepada manajemen.

  • Tugas dan Wewenang Wakil Ketua

  1. Membantu pelaksanaan kegiatan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Ketua.
  2. Mewakili Ketua dalam hal-hal yang terkait dalam kegiatan bilamana Ketua tidak berada ditempat atau berhalangan.
  3. Meneliti dan mengkaji ulang atas informasi atau laporan yang disampaikan kepada manajemen sebelum ditandatangani oleh Ketua.
  4. Menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian administrasi atas pelaksanaan kegiatan.

  • Tugas dan Wewenang Sekretaris

  1. Menyiapkan segala bentuk surat-menyurat, perlengkapan, rumah tangga kantor.
  2. Bertanggung jawab atas kelancaran dan kearsipan surat-menyurat yang diterima atau yang dikeluarkan.
  3. Menyiapkan konsep laporan tentang penyelenggaraan untuk ditandatangani oleh Ketua atau Wakil Ketua.
  4. Menyiapkan segala sesuatu yang terkait dengan kepengurusan anggota dan kegiatan.

  • Tugas dan Wewenang Bendahara

  1. Bertanggung jawab atas administrasi pembukuan dana ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) yang masuk dan keluar.
  2. Menyampaikan laporan setiap pengeluaran dan pemasukan dana (ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) kepada sekretaris untuk diolah menjadi laporan bulanan atau tahunan.
  3. Penyusunan atau pengelolaan keuangan anggaran, akuntansi atau administrasi dana.

  • Tugas dan Wewenang Anggota Bidang-Bidang:

1) Program Pengumpulan Dana, Promosi dan IT (Informasi dan Teknologi)
a) Mengupayakan untuk merubah kesadaran setiap pekerja tentang pentingnya membayar ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) sebagai tanggung jawab sosial serta pentingnya fungsi amil sebagai pengelola dana ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah).
b) Pendataan administrasi penerimaan ZIS (Zakat,Infaq, dan Shodaqah), sumber atau objek pengumpulan ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah)
c) Penyiapan bahan laporan pengumpulan ZIS (Zakat Infaq dan Shadaqah), meneliti bukti penerimaan dan penyetoran dana ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) baik melalui bank maupun petugas operasional.
d) Mempromosikan program-programnya ke pekerja maupun masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang ZIS (Zakat, Infaq dan Shadakah).
e) Membuat website.
2) Tugas dan Wewenang Bagian Survey dan Pendayagunaan
a) Menyeleksi atau meneliti persyaratan calon mustahik dan mendistribusikan hasil pengumpulan ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah).
b) Melakukan survey lokasi atas sasaran penyaluran ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) berdasarkan permohonan yang masuk.
c) Melakukan evaluasi tentang besar atau kecilnya nilai yang akan diberikan terhadap permohonan calon penerima ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah).
d) Menyampaikan laporan hasil survey kepada sekretaris untuk dibuatkan laporan secara rinci kepada Ketua atau Wakil Ketua.
3) Tugas dan Wewenang Bagian Usaha Produktif dan Penyuluhan
a) Menyusun program, melaksanakan penyuluhan dan pemasyarakatan ZIS (Zakat Infaq dan Shadaqah), membantu mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pengumpulan dan penyuluhan.
b) Menyalurkan ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) untuk modal usaha produktif, membina pemanfaatan dan untuk meningkatkan usaha kaum dhuafa, serta membina pengendalian dana produktif.
c) Melakukan pembinaan terhadap usaha-usaha yang produktif agar dana yang disalurkan dapat lebih meningkatkan kesejahteraan.
d) Merumuskan suatu pola atau bentuk sasaran apa saja yang sekiranya dapat lebih mengena dalam pendayagunaan dana ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah).
Tugas-tugas yang dipercaya kepada amil zakat ada yang bersifat pemberian kuasa (karena berhubungan dengan tugas pokok dan kepemimpinan yang harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama fikih, antara lain muslim, laki-laki, jujur, mengetahui hukum zakat.