Asuransi Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Asuransi

SUDUT HUKUM | Asuransi (insurance) sebagai diistilakan dengan ”pertanggungan”, adapun pengertiannya dapat ditemukan dalam ketentuan pasal 1 Undang-Undang no 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.

Dalam UU didenifisikan bahwa:

asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.

Ketentuan pasal 1 angka (1) Undang-Undang no 2 tahun 1992 ini mencakup dua jenis asuransi, yaitu; asuransi kerugian (loss insurance) dan asuransi jumlah (sum insurance) yang meliputi asuransi jiwa dan asuransi sosial.

Dalam hubungannya dengan asuransi jiwa, maka fokus pembahasan diarahkan pada jenis asuransi butir (b). Apabila rumusan pasal 1 Undang-Undang No. 2 tahun 1992 disempitkan hanya melingkupi jenis asuransi jiwa, maka rumusannya adalah, ”asuransi jiwa adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
diasuransikan”.