Dasar Hukum Jual Beli

SUDUT HUKUM | Dasar hukum atu landasan mengenai jual beli ini disyari’atkan berdasarkan Al-Qur’an, Hadits Nabi dan Ijma; para ulama’ , dan Qiyas yakni:

Dasar Hukum Jual Beli

Alqur’an

Allah SWT berfirman dalam Surah al-baqarah ayat 275 :

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”


Dan Surah Al-baqarah Ayat 198:

tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam.dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar Termasuk orang-orang yang sesat”.

Hadis

Rasulullah saw bersabda :

Dari al-Miqdam Ra, dari Nabi SAW bersabda: “Tidak seorang pun yang makan lebih baik dari makan hasil kerja tangannya sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Allah, Daud As makan dari hasil kerja tangannya sendiri”. (HR. Al-Bukhari, Abu Daud dan Nasai)

Adapun kandungan hadis diatas yaitu Bahwasanya sebaik-baik makanan yang dimakanseseorang adalah jika merupakan hasil kerja tangannya sendiri, dan usaha yang paling baik adalah pekerjaan seseorang selagi dengan tangannya sendiri.

Jual beli itu atas dasar suka sama suka”.(HR. Baihaqi)

Ijma’

Ulama telah bersepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinyatanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti denganbarang lainnya yang sesuai.Mengacu kepada ayat-ayat Al Qur’an dan hadist, hukum jual beli adalah Mubah (boleh). Namun pada situasi tertentu, hukum jual beli itu bisa berubah menjadi sunnah, wajib, haram, dan makruh. Hikmah diperbolehkannya jual beli adalah menghindarkan manusia dari kesulitan dalam bermu’amalah.


Qiyas

Dibolehkannya jual beli adalah perkara yang sesuai dengan qiyas, yaitu karena kebutuhan manusia mengajak mereka untuk melakukannya. Sehingga seseorang tidak bisa mendapatkan apa yang dibutuhkan apabila berada di tangan orang lain kecuali dengan cara ini.