Embargo Sebagai Bentuk Penyelesaian Sengketa Internasional

SUDUT HUKUM | Embargo adalah salah satu wujud dari reprisal. Reprisal merupakan penyelesaian sengketa internasional dengan menggunakan upaya pembalasan oleh suatu negara terhadap negara lain untuk memperoleh ganti rugi terbatas pada penahanan orang dan barang. Reprisal berarti upaya pemaksaan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain, dengan maksud untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena negara (yang dikenai reprisal) telah melakukan tindakan yang ilegal atau tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Dalam perniagaan dan politik internasional, embargo merupakan pelarangan perniagaan dan perdagangan dengan sebuah negara. Embargo umumnya dideklarasikan oleh sekelompok negara terhadap negara lain untuk mengisolasikannya dan menyebabkan pemerintah negara tersebut dalam keadaan yang menyebabkan ekonomi internal negara tersebut mengalami kesulitan.

Salah satu contoh tindakan embargo dalam sengketa politik adalah ketika Uni Eropa (UE) pada tahun 2012 lalu, secara resmi mengembargo impor minyak bumi dari Iran secara resmi yang terhitung secara efektif dimulai pada tanggal 1 Juli 2012. Kebijakan embargo yang dilakukan oleh UE ini, merupakan langkah yang ditempuh atas gagalnya perundingan mengenai penutupan pengembangan proyek nuklir yang dilakukan oleh Iran.

Dalam kasus tersebut UE memberikan sanksi embargo terhadap Iran untuk memberikan keadaan yang menyebabkan Iran secara terpaksa mengikuti keinginan UE. Tindakan embargo sering dilakukan karena tergolong efektif dalam memaksakan suatu kebijkan tertentu terhadap suatu negara lain. Negara yang di embargo tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti kebijakan dari negara atau kelompok yang melakukan embargo tersebut. Tindakan embargo merupakan tindakan kekerasan terhadap negara lain sehingga pelaksanaannya sering diragukan, namun tindakan ini dibenarkan sebagai upaya untuk mengatasi tindakan illegal negara lain yang mengakibatkan kerugian negara yang melakukan embargo.

Embargo dapat dilakukan dengan syarat:
  • Sasaran merupakan negara yang telah melakukan pelanggaran internasional;
  • Negara pelanggar sudah terlebih dahulu diminta untuk memenuhi ganti rugi atas tindakannya;
  • Tindakan embargo harus dilaksanakan secara proporsional dan tidak berlebihan;
  • Tujuan embargo adalah mencapai penyelesaian yang memuaskan.


Embargo dalam hubungan internasional umumnya digunakan dalam penyelesaian sengketa yang disebabkan oleh adanya aturan atau perjanjian hukum internasional yang dilanggar, penggunaan embargo dalam sengketa perdagangan hanya pernah dilakukan Uni Eropa dan Amerika Serikat terhadap Rusia, setelah sebelumnya Rusia terlebih dahulu mengumumkan embargo terhadap UE dan Amerika.