Fungsi Hukum Pidana

SUDUT HUKUM | Fungsi utama hukum pidana menurut aliran modern yang di pelopori oleh Von Lizt, Prins dan Van Hamel menyatakan bahwa:
  • Fungsi utama hukum adalah memerangi kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat.
  • Ilmu hukum pidana dan perundang-undangan hukum pidana harus memperhatikan hasil-hasil penelitian antropologis dan sosiologis.
  • Pidana merupakan suatu alat yang paling ampuh yang dimiliki Negara untuk memerangi kejahatan namun pidana bukan satu-satunya alat, sehingga pidana jangan diterapkan terpisah, melainkan selalu dalam kombinasi tindakantindakan preventif. (Muladi & Barda Nawawi, 1984 : 33)

Suatu pengertian lain bahwa fungsi hukum pidana secara khusus sebagai alat untuk menanggulangi kejahatan, dengan memasukkan pelaku tindak pidana ke dalam suatu lembaga pemasyarakatan untuk dilakukan pembinaan, dan untuk melindungi kepentingan hukum dari perbuatan yang hendak menginkarinya dengan sanksi pidana yang sifatnya lebih tajam dari sanksi cabang hukum lainnya dan juga mempunyai fungsi umum bahwa pidana juga merupakan nestapa sehingga orang lain tidak melakukan suatu tindak pidana.