Karakteristik Kajian Sosiologi Hukum

SUDUT HUKUM | Karakteristik kajian sosiologi hukum adalah fenomena hukum di dalam masyarakat dalam mewujutkan: (1) deskripsi, (2) penjelasan, (3) pengungkapan (revealing), dan (4) prediksi. Selanjutnya akan diuraikan beberapa karaktreristik sosiologi hukum sebagai berikut (Zainudin Ali, 2006:35):

  • Sosiologi hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktik-praktik hukum. Apabila praktik-praktik itu dibeda-bedakan ke dalam pengadilan maka ia juga mempelajari bagaimana praktik yang terjadi pada masing-masing bidang kegiatan hukum tersebut.
  • Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaqskan mengapa suatu praktik-praktik hukum didalam kehidupan sosial masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, faktor-faktor apa yang berpengaruh, latar belakangnya, dan sebagainya. Hal itu memang asing kedengarannya bagi studi hukum normatif. Studi hukum normatif kajiannya bersifat perspektif, hanya berkisar pada “apa hukumnya” dan “bagaimana penerapannya” : Satjipto Raharjo mengutip pendapat Max Weber yang menamakan cara pendekatan yang demikian itu sebagai suatu interpretative understanding, yaitu cara menjelaskan sebab, perkembangan, serta efek dari tingkah laku sosial. Dengan demikian, mempelajari sosiologi hukum adalah menyelidiki tingkah laku orang dalam bidang hukum sehingga mampu menggungkapkannya. Tingkah laku dimaksud mempunyai dua segi, yaitu “luar” dan “dalam”. Oleh karena itu sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, melainkan ingin juga memperoleh penjelasan yang bersifat internal, yaitu meliputi motif-motif tingkah laku seseorang. Apabila disebut tingkah laku (hukum), maka sosiologi hukum tidak membedakan antara tingkah laku yang sesuai dengan hukum dan yang menyimpang. Kedua-duanya diungkapkan sama sebagai objek pengamatan penyelidikan ilmu ini.
  • Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum sehingga mampu memprediksikan suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyrakat tertentu. Pernyataan yang bersifat khas di sini adalah “apakah kenyataan memang seperti tertera pada bunyi peraturan itu?” bagaimana dalam kenyataannya peraturan hukum itu? Perbedaan yang besar antara pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris atau sosiologi hukum. Pendekatan yang pertama menerima apa saja yang terterta pada peraturan hukum, sedaqngkan yang kedua senantiasa mengujinya dengan data empiris.
  • Sosiologi hukum tidak melakukan penilian terhadap hukum. Tingkah laku yang menaati hukum, sama-sama merupakan objek pengamatan yang setaraf. Ia tidak menilai yang satu lebih dari yang lain. Perhatiannya yang utama hanyalah pada memberikan penjelasan terhadap objek yang dipelajarinya. Pendekatan yang demikian ini sering menimbulkan salah paham, seolah-olah sosiologi hukum ingin membenarkan praktik-praktik yang menyimpang atau melanggar hukum. Sekali lagi dikemukakan disini, bahwa sosiologi hukum tidak memberikan penilaian, melainkan mendekati hukum dari segi objektivitas semata dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang ada.

Pendekatan moral, terhadap hukum maupun pendekatan ilmu hukum terhadap hukum, keduanya berkaitan dengan bagaimana norma-norma hukum membuat tindakan-tindakan menjadi bermakna dan tertib. Pendekatan moral mencakupi hukum dalam suatu arti yang berkerangka luas, melalui pertalian konstruksi hukum dengan kepercayaan-kepercayaan serta asas yang mendasarinya yang dijadikan benar-benar sebagai sumber hukum, pendekata ilmu hukum mencoba untuk menentukan konsep-konsep hukum dan hubungannya yang independen dengan asas-asas dan nilai-nilai non hukum.

Pendekatan ilmu hukum, pendekatan sosiologis menurut menurut Vilhelm Aubert (Achmad Ali, 2009:32), sosiologi hukum dipandang sebagai suatu cabang ilmu sosiologi umum serupa dengan sosiologi keluarga, sosiologi industri, atau sosiologi kedokteran, perbedaanya tentu saja karena sosiologi hukum obyek kajiannya adalah hukum.

Sedangkan menurut Soerjono Soekanto (Achmad Ali, 1998 : 57) sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang berdiri sendiri, atau merupakan ilmu sosial yaitu ilmu yang mempelajari kehidupan manusia dengan sesamanya, yakni kehidupan sosial mengenai kehidupan atau pergaulan hidup, singkatnya bahwa sosilogi hukum mempelajari masyarakat khususnya gejala hukum dari masyarakat.
Sosiologi hukum utamanya menitik beratkan tentang bagaimana hukum melakukan interaksi di dalam masyarakat. Sosiologi hukum menekankan perhatiannya terhadap kondisi-kondisi sosial yang berpengaruh bagi pertumbuhan hukum bagaimanan pengaruh perubahan sosial terhadap hukum, dan bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat. (Ahcmad Ali, 1998:34)
Menurut Roscoe Pound (Achmad Ali, 2009 : 33) bahwa karakteristik dari kajian sosiologi di bidang hukum adalah:

  • Kajian mengenai efek-efek sosial yang aktual dari istitusi hukum maupun doktrin hukum. Kemudian bahwa kajian sosiologis berhubungan dengan kajian hukum dalam mempersiapkan perundang-undangan. Penerima metode sains untuk studi analisis lain terhadap perundang-undangan.perbandingan perundang-undangan telah diterima sebagai dasar terbaik bagi cara pembuatan hukum, tetapi tidak cukup hanya membandingkan undang-undang itu satu sama lain, sebab yang merupakan hal terpenting adalah studi tentang pengoperasian kemasyarakatan pada undang-undang tersebut serta berbagai efek yang dihasilkan oleh undang-undang tersebut.
  • Titik berat berikut dari perhatian pound adalah bahwa kajian para sosiolog hukum itu ditujukan untuk bagaimana membuat aturan hukum menjadi lebih efektif.hal ini telah diabaikan hampir secara keseluruhan di masa silam.
  • Bukan merupakan semata-mata kajian tentang doktrin yang telah dibuat dan dikembangkan tetapi apa efek sosial dari segala doktrin hukum yang telah dihasilkan di masa silam dan bagaimana memproduksi mereka.
  • Kepada kita bagaimanahukum dimasa lalu tumbuh di luar dari kondisi sosial, ekonomi, dan psikologis.
  • Para sosiolog hukum menekankan pada penerapan hukum secara wajar atau patut (equaitable application of law), yaitu memahami aturan hukum sebagai penuntun umum bagi hakum, yang menentukan hakim menghasilkan putusan yang adil, di mana hakim diberikan kebebasan untuk memutuskan setiap kasus yang dihadapkan kepadanya, sehingga hakim dapat mempertemukan antara kebutuhan keadilan di antara para pihak dengan alasan umum dari masyarakat pada umumnya.
  • Akhirnya, pound menitik beratkan pada usaha untuk lebih mengefektifkan tercapainnya tujuan-tujuan hukum.