Pendapat-pendapat para ahli tentang kriminologi

SUDUT HUKUM | Berikut adalah Pendapat-pendapat para ahli tentang kriminologi:

  • Mulyono mengatakan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang ditunjang oleh berbagai ilmu yang membahas kejahatan sebagai masalah manusia
  • Bonger mengatakan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya
  • Sutherland mengatakan bahwa kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan Hukum, pelanggaran Hukum dan reaksi atas pelanggaran Hukum
  • Wood mengatakan bahwa kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat dan,termaksud didalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat.
  • Noach mengatakan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut orang-orang terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela itu.
  • Wolfgang mengatakan bahwa kriminologi adalah kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengartian tentang gejala kejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan, keseragaman-keseragaman, pola-pola dan faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan,pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap keduanya.
  • Michael dan Adler berpendapat bahwa kriminologi adalah keseluruhan keterangan mengenai perbuatan dan sifat dari para penjahat, lingkungan mereka dan cara mereka sacara resmi diperlakukan oleh lembaga-lembaga penertib masyarakat dan oleh para angota masyarakat.

Dari berbagai jenis definisi kriminologi dapat disimpulkan bahwa.kriminologi mempelajari suatu proses dan penyebab terjadinya kejahatan yang dilakukan oleh sesorang,yang mengalami berbagai masalah hidup yang dihadapi.