Pengertian dan Dasar Hukum Hak Pengelolaan

SUDUT HUKUM | Istilah Hak Pengelolaan pertama kali mucul pada saat diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1965. Dalam Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1965 ditetapkan Konversi Hak Penguasaan atas Tanah Negara, yaitu:


a. Pasal 1

Jika hak penguasaan atas tanah negara yang diberikan kepada departemen-departemen , direktorat-direktorat, dan daerah-daerah swatantra digunakan untuk kepentingan instansi-instansi itu sendiri dikonversi menjadi Hak Pakai.


b. Pasal 2

Jika tanah negara yang diberikan kepada departemen-departemen, direktorat-direktorat, dan daerah-daerah swatantra selain digunakan untuk kepentingan instansi-instansi itu sendiri dimaksudkan juga untuk dapat diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak ketiga, maka hak penguasaan atas tanah negara tersebut dikonversi menjdi Hak Pengelolaan.


Pengertian Hak Pengelolaan dinyatakan dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah, yaitu hak menguasai negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.


Pengertian yang lebih lengkap tentang Hak Pengelolaan disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 1997 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan. Karena pemberian Hak Pengelolaan yaitu hak menguasai dari negara atas tanah yang kewenangan pelaksanaan sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya untuk merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah, menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut kepada pihak ketiga dan/atau bekerja sama dengan Pihak Ketiga.


Menurut R. Atang Ranoemihardja (2006 : 76) Hak Pengelolaan adalah hak atas tanah yang dikuasai negara dan hanya dapat diberikan kepada badan hukum pemerintah atau pemerintah daerah baik dipergunakan untuk usahanya sendiri maupun untuk kepentingan pihak ketiga.


Boedi Harsono (2003 : 185) menyatakan bahwa Hak Pengelolaan dalam sistematika hak-hak penguasaan atas tanah tidak dapat dimasukan dalam golongan hak-hak atas tanah, melainkan merupakan “gempilan” hak menguasai negara atas tanah. Tujuan utama pemberian Hak Pengelolaan kepada pemegang hak sebetulnya bukan menggunakan tanah yang bersangkutan bagi keperluan usaha atau pelaksanaan tugasnya melainkan tanah Hak Pengelolaan yang bersangkutan disediakan bagi penggunaan oleh pihak yang memerlukan.