Perlindungan Hukum

SUDUT HUKUM | Secara harfiah kata perlindungan konsumen mempunyai beberapa arti yaitu tempat berlindung, perbuatan menyelamatkan, memberi pertolongan, membuat sesuatu menjadi aman (Departemen P & K, 2001: 674).

Hukum menurut kamus hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan resmi yang berwenang, pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan (Simorangkir J.C.T, 1980: 70).

Hukum menurut M.H. Tirtamidjaja, ialah semua peraturan atau norma yang harus dituruti dalam tingkah laku. Tindakan–tindakan dalam pergaulan dengan ancaman mengganti kerugian jika melanggar aturan–aturan tersebut akan membahayakan diri sendiri atau, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya didenda dan sebagainya (CST.Kansil,1989: 38).

Hukum akan memberikan perlindungan melalui peraturan yang memuat hak-hak konsumen dan melalui lembaga yang ditentukan oleh hukum untuk menyelesaikan setiap pelanggaran ataupun perlakuan yang merugikan kepentingan konsumen. Bentuk perlindungan hukum dapat berupa ketentuanketentuan tertulis dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang memuat substansi hak-hak dan kepentingan konsumen sehingga ada jaminan dan kepastian hukum (Wahyu Sasongko, 1999: 8).