Perlindungan Konsumen

SUDUT HUKUM | Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah menjadikan perlindungan konsumen bukan lagi merupakan masalah konsumen di suatu negara saja, tetapi telah meningkat menjadi masalah dan kepentingan internasional, di dalam perlindungan konsumen mencakup tujuh bidang yang bukan sekedar kebijaksanaan kesejahteraan sosial belaka tetapi mencakup pula aspek kebijaksanaan ekonomi, teknologi, medis, dan hukum, sehingga merupakan bagian dari suatu kesatuan yang terpadu.

Tujuh bidang yang mencakup perlindungan konsumen adalah:
  • keselamatan fisik,
  • peningkatan serta perlindungan kepentingan ekonomi konsumen,
  • standar untuk keselamatan dan kualitas barang dan/atau jasa,
  • pemerataan fasilitas kebutuhan pokok dan jasa,
  • upaya-upaya untuk memungkinkan konsumen melaksanakan tuntutan ganti kerugian,
  • program pendidikan dan penyebarluasan informasi, dan
  • pengaturan masalah-masalah khusus seperti obat dan makanan. (A.Z Nasution, 1999: 21).
Dalam masalah perlindungan konsumen setidaknya ada tiga kelompok masyarakat yang saling terlibat (Departemen P & K, 1998: 5-6) yaitu:
  1. kelompok masyarakat konsumen, yaitu kelompok masyarakat yang memakai atau mengkonsumsi suatu produk barang atau jasa yang ditawarkan oleh produsen.
  2. Kelompok masyarakat pengusaha atau produsen, adalah kelompok masyarakat yang mengahasilkan atau memproduksi suatu produk barang atau jasa untuk dikonsumsi oleh masyarakat banyak.
  3. Kelompok masyarakat pemerintah, yaitu pihak yang mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan, melaksanakan dan menegakkan pelaksanaan peraturan yang telah dibuat dan ditaati oleh semua pihak yang berada di dalam daerah pemerintah tersebut.

Perlindungan konsumen banyak dipengaruhi oleh pola perilaku konsumen. Keseriusan perlindungan konsumen berubah seiring dengan perubahan kegiatan atau perilaku konsumen. Perubahan perilaku banyak dipengaruhi oleh faktor atau aspek ekonomi. Hal ini disebabkan karena ekonomi merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang (Wahyu Sasongko, 2007: 5).

Pengertian perlindungan konsumen sendiri secara hukum dituangkan dalam Pasal 1 ayat (1) UUPK yakni segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hukum perlindungan merupakan bagian dari hukum konsumen yang lebih luas.

Menurut A.Z. Nasution (Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2008: 13) bahwa hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengatur, dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Adapun hukum konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang atau jasa konsumen didalam pergaulan hidup.