Sertipikat Palsu

SUDUT HUKUM | Sertipikat palsu adalah sertipikat yang data pembuatanya palsu atau dipalsukan, tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya dipalsukan dan blangko yang di pergunakan untuk membuat sertipikatnya merupakan blangko yang palsu/bukan blanko yang di keluarkan oleh Badan Pertananahan Nasional (Chomzah, 2002: 136). Berdasarkan pengertian tersebut sertipikat palsu ada 2 (dua) macam, yaitu:
  • Sertipikat palsu, maknanya sesuai dengan pengertian di atas bahwa seluruh keterangan dari blangko, data dan tanda tangannya dipalsukan.
  • Sertipikat asli tapi palsu, maknanya hanya sebagian keterangan dari blangko, atau data atau tanda tangannya yang dipalsukan.

Upaya pencegahan sertipikat palsu, antara lain:
  1. Penggunaan blangko yang dicetak sedemikian rupa, sehingga sulit dipalsu (percetakan dilakukan di perum peruri).
  2. Sebelum dilakukan pembuatan akta pemindahan hak oleh PPAT, diadakan pengecekan sertipikat hak atas tanahnya terlebih dahulu pada Kantor Pertanahan setempat.
  3. Pengaman arsip, warkah-warkah pertanahan, terutama arsip buku tanah dan gambar situasi/surat ukur pada Kantor Pertanahan.