Subyek Hak Guna Bangunan

SUDUT HUKUM | Yang dapat menjadi subyek pemegang HGB adalah:
  • Warga Negara Republik Indonesia
  • Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia (Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996)


Hak Guna Bangunan tidak dapat dipunyai oleh orang asing. Sedangkan untuk badan hukum yang dapat menjadi Subyek pemegang Hak Guna Bangunan hanyalah badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Orang atau Badan Hukum yang mempunyai Hak Guna Bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat menjadi subyek pemegang Hak Guna Bangunan dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Jika Hak Guna Bangunan yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (Budi harsono. 2003 : 145).

Dalam kaitannya dengan subyek Hak, Hak Guna Bangunan sebagai tersebut di atas, maka sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 ditentukan bahwa :
  1. Pemegang Hak Guna Bangunan yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan Hak Atas Tanah tersebut kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
  2. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) haknya tidak dilepaskan atau tidak dialihkan, hak tersebut hapus karena hukum. Ketentuan ini juga berlaku terhadap pihak lain yang memperoleh Hak Guna Bangunan jika ia tidak memenuhi syarat – syarat tersebut. Jika Hak Guna Bangunan yang bersangkutan tidak dialihkan atau dilepaskan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum. Dengan ketentuan bahwa hak–hak pihak lain akan diindahkan menurut ketentuan – ketentuan yang ditetapkandengan Peraturan Pemerintah. Sedangkan mengenai subyek HGB diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996.

Sehubungan dengan subjek hukum yang akan mengalihkan maka PPAT harus memeriksa mengenai kewenangan dari pihak yang akan mengalihkan dan yang akan menerima peralihan Hak Guna Bangunan tersebut. Jika subjek hukum yang akan mengalihkan bukan subjek yang berwenang, maka pengalihan tidak dapat dilakukan. Jika subjek hukum yang akan menerima pengalihan bukanlah subjek hukum yang diperkenankan sebagai pemegang Hak Guna Bangunan maka harus diperhatikan ketentuan yang diatur dalam keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 tentang Perubahan Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pakai.