Kedudukan dan Wewenang Pengadilan Tipikor Sebagai Lembaga Independen

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara korupsi di seluruh wilayah hukum Indonesia. Perkaraperkara yang dimaksud adalah tindak pidana korupsi, pencucian uang dan tindak pidana yang sudah ditentukan pada undang-undang. Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bahwa:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan”.


Dan pada Pasal 4 disebutkan bahwa:

Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap Kotamadya yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan”.


Perbedaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (khusus) dengan Pengadilan pada umumnya terletak pada : materi tindak pidana yang menjadi wewenang pengadilan pada umumnya sudah diatur di dalam KUHP sedangkan materi tindak pidana yang menjadi wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (khusus) diatur di luar KUHP.

Dan dalam pengadilan khusus ada hakim karir dan hakim ad hoc untuk duduk bersama-sama mengadili perkara pidana yang merupakan wewenangnya, yang perbedaanya keduanya hanya pada sumber rekrutmen saja. Menurut Adam Chazawi bahwa korupsi merupakan tindak pidana kejahatan, ketidakjujuran, dan dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina dan memfitnah.