Pengertian Lelang

Pengertian lelang berdasarkan Pasal 200 ayat (1) HIR dikaitkan dengan Pasal 1 Peraturan Lelang (LN. 1908 No. 189) secara terperinci adalah: Penjualan dimuka harta kekayan termohon yang telah di sita eksekusi atau dengan kata lain menjual di muka umum barang sitaan milik termohon (debitur), yang dilakukan di depan juru lelang atau penjualan lelang dilakukan dengan perantaaan atau bantuan kantor lelang (juru lelang) dan cara penjualaannya dengan jalan harga penawaran semakin meningkat, atau semakin menurun melalui penawaran secara tertulis (penawaran dengan pendaftaran).

Penentuan penjual lelang sangat penting sebab lelanglah yang berhak menentukan syarat-syarat penjualan lelang (Pasal 200 ayat 1) HIR dan Pasal 1 b beserta Pasal 21 Peraturan Lelang) yaitu pejabat atau orang yang ditentukan undang-undang dan peraturan yang diberi kuasa mewakili pemilik untuk menjual lelang suatu barang. Pada eksekusi penjualan lelang menurut Pasal 195, 196, dan 197 ayat (1), serta 224 HIR pihak penjual lelang adalah Pengadilan Negeri atau Ketua Pengadilan Negeri. Dengan kata lain Undang-undang memberi kuasa kepada Ketua Pengadilan Negeri menjual lelang barang harta kekayaan termohon, guna memenuhi pembayaran kepada pihak pemohon. Sedangkan menurut Pasal 4 dan 5 UU No. 49 Prp Tahun 1960 PUPN bertindak sebagai penjual mewakili pihak debitur.

Pengertian Lelang


Berdasarkan pengertian tersebut tampak bahwa lelang harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
  • Lelangadalah suatu cara penjualan barang.
  • Didahului dengan mengumpulkan peminat/peserta lelang.
  • Dilaksanakan dengan cara penawaran atau pembentukan harga yang khusus yaitu dengan cara penawaran harga secara tertulis yang bersifat kompetitif.
  • Peserta yang mengajukan penawaran tertinggi akan dinayatakan sebagai pemenang/pembeli.

Lelang memiliki peran yang cukup vital bagi perekonomian di Indonesia, diantaranya adalah:
  • Konsep lelang yang aman, cepat, transparan dan mampu mewujudkan harga yang wajar sejalan dengan prinsip perdagangan bebas, yaitu efisiensi dan transparansi.
  • Konsep lelang juga sejalan dengan prinsip yang mengutamakan efisiensi waktu dan biaya, seperti:

  1. Memberi jawaban yang pasti mengenai harga atau nilai suatu barang dalam hal subyektifitas seseorang terhadap kualitas, kreatifitas pembuatan dan nilai artistik suatu barang berpengaruh.
  2. Memberi jawaban yang pasti mengenai harga atau nilai suatu barang dalam hal situasi perekonomian tidak menentu (price discovery).
  3. Memberi jawaban yang pasti mengenai kepemilikan suatu barang.
  4. Membentuk standar harga dan menjadi barometer (price reference) dalam
  5. sektor perekonomian teretntu, bahkan lelang dapat mengefisiensikan sektorsektor perekonomian tertentu.

Fungsi lelang terbagi dalam 3 fungsi:
  1. Fungsi publik: penjualan secara lelang system penjualan yang terbuka, kompetitif sehingga terbentuk harga yang optimal, adil, guna mengamankan barang milik/kekayaan Negara dan melindungi kepentingan para pihak sehingga terwujud keadilan dalam masyarakat
  2. Fungsi privat: penjualan lelang sebagai perikatan diantara para pihak
  3. Fungsi pasar: penjualan lelang merupakan institusi pasar yang mempertemukan penjual dengan pembeli yang berarti lelang juga berfungsi memperlancar arus lalu lintas perdagangan.