Risiko dalam Asuransi

SUDUT HUKUM | Risiko adalah suatu kondisi yang mengandung kemungkinan terjadinya penyimpangan yang lebih buruk dari hasil yang diharapkan. Apabila dilakukan survei atas berbagai buku asuransi di perguruan tinggi saat ini masih terdapat ketidakseragaman tentang pengertian risiko, sehingga risiko memiliki sejumlah definisi antara lain sebagai berikut:

  • Kesempatan timbulnya kerugian (the chance of loss).
  • Kemungkinan timbulnya kerugian (the possibility of loss).
  • Ketidakpastian (uncertainly).
  • Penyebaran dari hasil yang diperkirakan (the dispersion of actual from expected result) atau,
  • Kemungkinan suatu hasil akhir berbeda dengan yang diharapkan (the probability of any outcome different from the expected one).
Risiko dalam Asuransi


Kriteria atau ciri-ciri risiko dalam asuransi adalah sebagai berikut:

  1. Bahaya yang mengancam benda atau objek asuransi.
  2. Berasal dari faktor ekonomi, alam, atau manusia.
  3. Diklarifikasikan menjadi risiko pribadi, kekayaan, dan tanggung jawab.
  4. Hanya berpeluang menimbulkan kerugian.