Syarat Sah Perizinan

Perizinan adalah merupakan suatu ketetapan yang dikeluarkan oleh aparatur pemerintah, agar menjadi suatu ketetapan yang sah, maka harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
  • Ketetapan harus dibuat oleh organ yang mempunyai kekuasaan untuk itu.
  • Ketetapan tidak boleh mempunyai kekurangan yuridis.
  • Ketetapan harus diberi bentuk yang ditetapkan didalam peraturan yang menjadi dasarnya dan pembuatannya harus juga memperhatikan cara membuat ketetapan itu, bilamana caranya ditetapkan dalam peraturan dasar tersebut.
  • Isi dan tujuan ketetapan harus sesuai dengan isi tujuan dan dasarnya.