Tinjauan Umum Mengenai Hakim Ad Hoc

Pengertian ad hoc adalah suatu pembentukan untuk tujuan khusus. Jadi dapat dikatakan bahwa hakim ad hoc adalah hakim, berasal dari luar pengadilan yang punya pengalaman dan spesialisasi pengetahuan dalam bidang tertentu, yang direkrut secara khusus untuk tujuan tertentu, dalam menangani perkara tertentu Pada Pasal 1 butir 9 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 yang baru disebutkan bahwa:

hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman dibidang tertentu untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undangundang”.

Tinjauan Umum Mengenai Hakim Ad Hoc

Keberadaan hakim ad hoc dalam mengadili dan memeriksa kasus korupsi hanya terdapat pada Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Menurut Luhut M. P. Pangaribuan sejarah hakim ad hoc pada dasarnya karena faktor kebutuhan akan keahlian dan efektifitas pemeriksaan perkara di Pengadilan Khusus itu. Dalam konsideransi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi butir b disebutkan:

bahwa lembaga pemerintahan yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas korupsi”.

Pemeriksaan baik di tingkat banding maupun kasasi dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri 2 hakim karir dan 3 hakim ad hoc. Maka latar belakang masuknya hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena rendahnya faktor kredibilitas lembaga yang megadili perkara korupsi sebelumnya. Hakim ad hoc diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Hakim ad hoc hanya memperoleh tunjangan fungsional setiap bulan dan uang sidang selama menjalani tugas sebagai hakim ad hoc pengadilan tipikor. Hakim ad hoc diadakan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mempunyai kedudukan yang sama dengan hakim karir dalam mengadili suatu perkara korupsi.

Komposisi hakim ad hoc dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155 bahwa berjumlah hakim harus ganjil minimal 3 orang bersama hakim karir duduk bersama untuk mengadili perkara pidana yang merupakan wewenangnya.